Desakan Penyelidikan : Aroma Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sinaboi
ROHIL, RIAU – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kembali diuji di Kecamatan Sinaboi. Datuk Penghulu Sinaboi, Rapika, diduga kuat sengaja menghindari konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 yang telah cair. Sikap ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Bungkamnya Penghulu di Tengah Sorotan Publik
Upaya konfirmasi kepada Datuk Penghulu Rapika berulang kali menemui jalan buntu. Ketika dihubungi untuk pertemuan langsung, ia menyatakan tidak bisa. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak membuahkan hasil. Alih-alih menjawab pertanyaan spesifik mengenai penggunaan anggaran, Rapika justru mengalihkan pembicaraan dengan menyatakan, “kalau masalah waktu untuk kawan-kawan media boleh tanyak media di Rohil ini bang. Bagus-bagus saja sambutan kami.” Setelah itu, ia tidak lagi merespons konfirmasi. Ironisnya, aktivitas akun WhatsApp-nya sering terlihat online.
Pertanyaan transfaransi dan alokasi dana desa THN 2024 dan dana desa Tahap 1 THN 2025 sudah Cair, Alokasi Gelap
Kecurigaan publik semakin menguat, mengingat ketika di konfirmasi soal alokasi penggunaan dana desa tahun 2024 dan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 senilai Rp 447.800.000 yang telah dicairkan oleh Datuk Penghulu. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai peruntukan dan alokasi dana sebesar itu. Penghulu tetap memilih bungkam seribu bahasa, seolah tidak peduli dengan pertanyaan yang di ajukan kepada dirinya, menutupi detail penggunaan anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.
Pelanggaran UU KIP dan UU Pers: Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Perilaku Datuk Penghulu Rapika yang enggan memberikan informasi ini secara jelas mengindikasikan adanya upaya penghindaran.dan menutup nutupi.
Kondisi ini tentunya memunculkan aroma dugaan penyalahgunaan dana desa selama masa jabatannya. Lebih lanjut, sikap tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang secara tegas menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Mengingat seriusnya permasalahan ini, kami mendesak APARAT PENEGAK HUKUM (APH), yaitu Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Polda Riau, Polres Rokan Hilir, dan Inspektorat Rokan Hilir, untuk segera bertindak. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Datuk Penghulu Sinaboi Rapika guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi penyelewengan dana desa. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dan jawaban yang pasti dari penghulu Rapika. tim masih berupaya untuk menghubungi penghulu Rapika sampai saat ini.
Rilis Tim.












