ROKAN HILIR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH., memberikan tanggapan atas pemberitaan yang mengulas dugaan penyimpangan anggaran operasional non-prioritas Tahun Anggaran 2025 di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Menurut H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH., pemberitaan yang telah beredar dinilainya membentuk asumsi seolah-olah seluruh kegiatan di Disdikbud tidak memiliki dasar yang benar. Oleh karena itu, ia menyatakan pihaknya mengalami kesulitan memberikan tanggapan apabila pembahasan hanya mengacu pada sebagian informasi.
”Saya sudah baca, mohon maaf lambat direspons. Dengan penyajian kedua berita di atas saya menilai seakan kami di dinas ini diasumsikan semua tidak ada benarnya. Akhirnya susah kami mengomentarinya yang sudah demikian,” ujar H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH. kepada media.
Selanjutnya, Dayat menjelaskan bahwa dokumen laporan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan disusun secara menyeluruh oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena itu, menurutnya, penjelasan terhadap penggunaan anggaran tidak dapat disampaikan secara parsial.
”Lagipula laporan tersebut menyeluruh yang disiapkan oleh PPTK-nya, jadi tidak bisa dijawab sepotong-potong,” ungap kadis H. M. Nurhidayat.
Selain itu, H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH., menambahkan bahwa struktur anggaran Tahun Anggaran 2025 telah mengalami beberapa kali penyesuaian sebagai dampak kebijakan rasionalisasi. Dengan demikian, ia menilai data anggaran perlu dipahami berdasarkan kondisi setelah perubahan, bukan hanya mengacu pada pagu awal.
”Kemudian anggarannya juga sudah terjadi perubahan karena rasionalisasi beberapa kali,” jelas H. M. Nurhidayat.
Sebelumnya, muncul pemberitaan yang mempertanyakan penggunaan anggaran operasional non-prioritas Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien. Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan bagian dari pemberitaan investigatif dan memerlukan klarifikasi serta penjelasan dari pihak terkait.
Sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam praktik jurnalistik, tanggapan Kepala Disdikbud menjadi bagian penting untuk memberikan perspektif dari pihak yang diberitakan. Dengan demikian, publik memperoleh informasi yang lebih utuh sebelum menarik kesimpulan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka terkait penggunaan anggaran dimaksud. Oleh sebab itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut tetap harus dipahami dalam asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi maupun proses pemeriksaan apabila dilakukan oleh instansi yang berwenang.






