ROKAN HILIR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH, akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH., menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan respons lebih awal terhadap upaya konfirmasi media. Menurutnya, ia telah membaca pemberitaan yang beredar dan memahami perhatian publik terhadap perkara tersebut.
”Saya sudah baca, mohon maaf lambat direspons. Dengan penyajian kedua berita di atas, saya menilai seakan-akan kami di dinas ini diasumsikan seluruhnya tidak ada benarnya. Akhirnya, kami menjadi sulit memberikan komentar dalam situasi seperti itu,” ujar kadis H. M. Nurhidayat.
Lebih lanjut, Dayat menegaskan bahwa persoalan dugaan penyimpangan dana TPP Guru PPPK telah memasuki proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Oleh karena itu, pihaknya memilih menghormati dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Terkait TPP PPPK yang belum dibayarkan, karena persoalan ini sudah berproses di Kejari Rokan Hilir, biarlah proses hukum berjalan. Kita percayakan kepada APH. Yang terpenting, semoga hak-hak guru PPPK dapat segera tersalurkan,” ungkap kadis H. M. Nurhidayat
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana TPP Guru PPPK Tahun Anggaran 2025 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,47 miliar. Kedua tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran.
Perkembangan penyidikan turut menjadi perhatian publik setelah Bendahara Pengeluaran mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan. Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Mereka berharap setiap pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dapat diproses berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.






