BAGANSIAPIAPI – PESISIRBERTUAH.COM– Integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi kini berada di titik nadir. Meski otoritas lapas gencar mengklaim bebas dari barang terlarang, sebuah investigasi mendalam mengungkap fakta yang berbanding terbalik. Praktik penggunaan telepon genggam hingga dugaan pungutan liar terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) disinyalir masih tumbuh subur.
Bukti Digital Menguak Kebenaran
Pimpinan Redaksi Pesisirbertuah.com, Andre Daeng, berhasil memperoleh bukti konkret berupa rekaman panggilan video (video call) dengan salah seorang penghuni lapas. Dalam bukti tersebut, terlihat jelas narapidana leluasa berkomunikasi menggunakan perangkat android dari balik kamar sel. Temuan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan manajemen Lapas Bagansiapiapi yang selama ini diklaim steril.
Demi keselamatan informan, identitas visual dalam bukti tersebut telah disamarkan. Langkah ini diambil sesuai amanat UU Pers untuk melindungi narasumber dari potensi intimidasi atau sanksi sepihak oleh oknum petugas.

Aroma Pungli dalam Pengurusan Hak WBP
Tak hanya soal ponsel, investigasi ini juga mengungkap sisi gelap administrasi di dalam lapas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum petugas disinyalir kerap meminta sejumlah uang kepada warga binaan. Praktik lancung ini diduga kuat terjadi dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB).
Para WBP yang ingin mendapatkan hak remisi atau kebebasan mereka diduga dipaksa merogoh kocek dengan besaran yang beragam. “Hak-hak narapidana yang seharusnya diberikan secara gratis oleh negara justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Andre Daeng dalam catatannya.
Kecaman Keras dan Desakan Audit Total
Bobroknya pengawasan ini memicu reaksi pedas dari Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Rokan Hilir, defri nurizan. keberadaan ponsel dan pungli adalah indikasi nyata adanya “main mata” antara petugas dan narapidana.
”Masalah ini tidak bisa didiamkan. Seluruh pegawai lapas harus diperiksa. Jika terbukti ada pembiaran atau pemerasan terhadap WBP, sanksi pemecatan adalah harga mati,” tegas defri nurizan.
Menindaklanjuti temuan memalukan ini, pihak-pihak terkait berencana melayangkan laporan resmi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Divisi Pemasyarakatan, hingga Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Tuntutannya jelas: segera lakukan audit mendadak tanpa pemberitahuan untuk membongkar realita di lapangan.
Masyarakat menanti hasil nyata, bukan sekadar seremonial pemusnahan barang bukti yang kerap terlihat di media. Jika penanganan ini berjalan lamban atau terkesan ditutupi, aksi damai akan digelar sebagai bentuk mosi tidak percaya publik terhadap kredibilitas penegakan hukum di Lapas Bagansiapiapi. Pengawasan publik kini terkunci pada komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membersihkan institusi mereka dari oknum-oknum penghianat jabatan
Rilis Redaksi






