ROKAN HILIR, 3 September 2026 — Keresahan mendalam kembali dirasakan oleh masyarakat Kepenghuluan Sungai Bakau, Kabupaten Rokan Hilir, terkait dugaan perusakan dan perjualbelian hutan mangrove di wilayah mereka. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, kawasan hutan mangrove yang terletak di Jalan Utama RT. 13, tepatnya di belakang Hotel Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, diduga telah dialihfungsikan dan diperjualbelikan secara tidak sah oleh oknum setempat.
Kawasan yang dimaksud memiliki ukuran cukup luas, yaitu lebar 500 meter dan panjang 1.000 meter. Warga melaporkan bahwa sejak sekitar enam bulan lalu, telah terlihat alat berat masuk ke lokasi untuk membuka lahan dan membuat badan jalan di atas kawasan hutan mangrove tersebut. Berdasarkan pengamatan dan informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan kuat hutan mangrove tersebut sedang diperjualbelikan oleh oknum. Hal ini tentu memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran warga, mengingat hutan mangrove di wilayah tersebut sangat dijaga keberadaannya dan memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat setempat.
Menanggapi aduan yang berkembang, Defri Nurizan selaku Wakil Sekretaris KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Rokan Hilir menyampaikan sikap tegasnya dan meminta kepada Kapolda Riau untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi tersebut guna memverifikasi kebenaran dugaan perjualbelian hutan mangrove yang dimaksud.
“Kami meminta Kapolda Riau harus tegas dalam menyelidiki dugaan tersebut. Oknum yang diduga menjual hutan tersebut harus dipenjara. Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena akan berdampak besar bagi kerusakan hutan dan kerugian bagi masyarakat,” tegas Defri Wakil Sekretaris KAMI Rokan Hilir.
Pihaknya juga menilai bahwa Kapolda Riau dikenal sangat serius, giat, dan teliti dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hutan mangrove. KAMI berharap reputasi tersebut dibuktikan dengan penanganan yang tegas dan tidak pandang bulu dalam kasus ini. Sebab, hutan mangrove tersebut sangat dijaga oleh masyarakat, dan kerusakannya akan menimbulkan dampak yang merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan maupun mata pencaharian warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Penghulu Sungai Bakau maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan perjualbelian hutan mangrove tersebut. Masyarakat dan KAMI berharap pihak kepolisian segera bertindak, mengungkap fakta sesungguhnya, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak serta memperjualbelikan aset hutan mangrove milik bersama tersebut.( RED )













