ROKAN HILIR – Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, SALMAN, S.Pd.I, diduga memilih bungkam saat awak media berupaya mengonfirmasi sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan dana desa serta program dan kegiatan yang berjalan di wilayah tersebut. Konfirmasi disampaikan berkali-kali melalui via WhatsApp, namun hingga berita ini disusun belum ada tanggapan yang diberikan.
Berdasarkan penelusuran, upaya konfirmasi dilakukan oleh awak media kepada SALMAN, S.Pd.I selaku datuk penghulu Pasir Limau Kapas. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan dana desa serta transparansi pelaksanaan program kerja pemerintahan setempat. Namun demikian, pesan yang dikirimkan disebut tidak kunjung dibalas, sementara akun WhatsApp yang bersangkutan sempat terpantau dalam status aktif.
Upaya Konfirmasi Berulang Tak Direspons
Ketiadaan respons tersebut berlangsung meski konfirmasi telah dilayangkan lebih dari satu kali. Sikap tidak responsif semacam ini lazimnya menjadi perhatian, mengingat pejabat publik pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, khususnya menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun desa.
Sejauh ini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepenghuluan Pasir Limau Kapas terkait alasan tidak direspons-nya konfirmasi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai penggunaan dana desa serta program kegiatan yang dimaksud masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi secara utuh dari sumber resmi.
Disorot dari Sisi Keterbukaan Informasi Publik
Sikap tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media ini turut disorot dari perspektif semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beleid tersebut pada prinsipnya mendorong badan publik, termasuk pemerintahan tingkat desa atau kepenghuluan, untuk bersikap terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
”Media ataupun LSM yang sedang mengkonfirmasi terkait dana desa kepada datuk penghulu pasir lima kapas salman sangat mencoreng Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat informasi dari badan publik. Tujuannya agar negara lebih transparan, jujur, dan bisa diawasi oleh rakyat.” ujar defri wakil Sekretaris PD KAMI
Meski demikian, penilaian mengenai ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, sehingga awak media tidak dalam posisi untuk memberikan vonis atau kesimpulan hukum atas persoalan ini. Publikasi ini semata-mata menyampaikan fakta peristiwa berupa upaya konfirmasi yang telah dilakukan beserta hasilnya.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Awak media menegaskan bahwa ruang konfirmasi dan hak jawab bagi SALMAN, S.Pd.I maupun pihak Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tetap terbuka lebar. Apabila di kemudian hari pihak terkait bersedia memberikan penjelasan resmi, keterangan tersebut akan disampaikan secara berimbang melalui pemberitaan lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diperoleh dari SALMAN, S.Pd.I terkait persoalan dana desa dan program kegiatan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.







