Konfirmasi Alokasi Dana Desa 2025 Mandek, Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu Bungkam

Berita, Riau, Rokan Hilir12 Dilihat

‎​Anggaran Desa Sungai Kubu Hulu tahun 2025 memunculkan polemik publik. Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menyoroti mandeknya realisasi sejumlah kegiatan desa. Defri Nurizan selaku Wakil Sekretaris KAMI Rohil membeberkan data nominal anggaran tersebut.

‎​Pos pembangunan prasarana jalan desa tercatat sebesar Rp76.722.900 dan Rp113.128.200. Pos pemeliharaan jalan desa menelan anggaran sebesar Rp48.625.000. Alokasi keadaan mendesak mencapai angka Rp126.000.000. Pos penyertaan modal tercatat dalam dua alokasi senilai Rp51.500.000 serta Rp117.500.000.

‎Untuk mempertanyakan persoalan tersebut ke ​Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu, Azlita, ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media dan aktivis. “Sikap tutup mulut ini dinilai menghalang-halangi hak publik atas transparansi. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara” Ucap defri.

‎​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana. Setiap orang yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500.000.000.

‎Defri juga melanjutkan KAMI mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kapolres Rokan Hilir diminta memeriksa penggunaan anggaran tersebut. Langkah pemeriksaan ini penting guna memastikan keterbukaan dan mencegah penyimpangan dana desa.

‎KAMI dan ​Tim redaksi terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu. Upaya konfirmasi berimbang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *