ROKAN HILIR – Transparansi anggaran dan akuntabilitas kinerja pejabat publik merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Namun, prinsip keterbukaan tersebut kerap diabaikan oleh oknum penyelenggara pemerintahan di daerah. Praktik tertutup ini kembali mencuat setelah Datuk Penghulu Tanjung Leban, Cokro Hondoko, memilih untuk tidak merespons upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh media.
Upaya konfirmasi tersebut dikirimkan langsung oleh Pimpinan Redaksi pesisirbertuah melalui sambungan pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan penjelasan yang objektif kepada publik, Cokro Hondoko menunjukkan sikap tertutup. Ia memilih bungkam tanpa alasan yang jelas dan memutuskan untuk memblokir kontak WhatsApp Pimpinan Redaksi pesisirbertuah. Tindakan pemutusan akses komunikasi secara sepihak ini dinilai menghambat arus informasi bagi masyarakat luas.
Implikasi Hukum dan Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Sikap enggan memberikan tanggapan resmi dari seorang aparatur pemerintahan desa mencederai esensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Ketika seorang pemimpin pemerintahan desa menghindari konfirmasi media, maka hak publik atas informasi yang benar telah dikebiri secara sepihak.
Redaksi menegaskan bahwa narasi ini disusun secara objektif berdasarkan fakta di lapangan dengan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Publik berhak mengetahui jalannya roda pemerintahan tanpa intervensi penyalahgunaan wewenang.
Langkah konstitusional akan terus ditempuh untuk mengawal transparansi anggaran di daerah. Redaksi pesisirbertuah mendesak instansi berwenang agar mengevaluasi kinerja pejabat publik yang anti-kritik dan tertutup terhadap fungsi kontrol sosial pers.







