Didugaan Penyalah gunaan Dana Ketahanan Pangan!!! Kepala Dinas PMD Rokan Hilir. Tegaskan!!! Bukan Wewenangnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan oleh salah satu oknum penghulu di wilayahnya.

 

Media pesisirbertuah.com melalui via WhatsApp, menghubungi, Kadis PMD Yandra,. menjawab dengan tegas, bahwa Dinas PMD tidak memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

“Sudah cukup jelas. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, tidak ada urusan dengan Dinas PMD,” ujar Yandra. “Itu uang desa. Jadi Jelas siapa-siapa yang bertugas mengawasi.”

 

Yandra menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan merupakan bagian dari anggaran desa, yang pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa setempat.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dilakukan oleh beberapa pihak, antara lain:

 

* Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

* Camat: Camat melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.

* Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP): APIP, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa secara lebih teknis dan mendalam.

 

“Terkait penghulu,. “yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ialah BPD, camat, atau APIP,” tegas Yandra.

 

Dengan demikian, Yandra berharap masyarakat dapat memahami dengan jelas bahwa Dinas PMD tidak terlibat dalam pengelolaan dana ketahanan pangan di tingkat desa.

 

Pihaknya hanya bertugas dalam pembinaan dan fasilitasi. terkait program-program pembangunan desa secara umum, sesuai dengan amanat Permendagri 73 Tahun 2020,” pungkasnya…..

 

 

Rilis _ Andredaeng,..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *