BANGKO PUSAKO – Camat Bangkso Pusako, Riwansyah,S.STP, M. SI, memberikan pernyataan tegas menyikapi dugaan ketidaktransparanan sejumlah oknum penghulu terkait penggunaan dana ketahanan pangan.
Hal ini terungkap setelah tim media Pesisirbertuah menghubungi Camat Riswayansah melalui pesan WhatsApp, mempertanyakan sikap beberapa penghulu yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan arogan dalam memberikan konfirmasi mengenai pengelolaan dana tersebut.
Sikap Acuh Tak Acuh Penghulu dan Tanggapan Camat
Menurut laporan Pimpinan Redaksi Pesisirbertuah, Andredaeng, beberapa oknum penghulu diduga sengaja tidak menjawab konfirmasi media, menunjukkan sikap acuh tak acuh yang dinilai sangat tidak profesional dan arogan.
Menanggapi hal ini, Camat Riwansyah,S.STP, M. SI membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Betul sekali Bapak, saya akan menjalankan fungsi saya sebagai Camat dalam hal pengawasan tentunya, bukan berarti saya bisa klarifikasi semua pertanyaan Bapak. Saya ada batasan dalam mengklarifikasi yang sifatnya prinsip,” ujar Camat Riswayansah.
Lebih lanjut, Camat menambahkan, “Siap Pak, nanti akan saya ingatkan kepada Datuk/Datin Penghulu untuk lebih kooperatif dengan rekan pers dan yang lainnya.”
Minimnya Tindak Lanjut dan Dugaan Pelanggaran UU KIP
Meskipun Camat Riwansyah,S.STP, M. SI telah memberikan tanggapan, hingga saat ini belum ada kejelasan pasti dari pihak penghulu yang diduga enggan memberikan keterangan kepada media.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan oknum Datuk/Datin Penghulu terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Andredaeng, Pimred Pesisirbertuah, mempertanyakan apakah sikap acuh tak acuh oknum penghulu ini sudah menjadi kebiasaan dan tidak menggubris teguran dari Camat.
“Seolah dengan sikap mereka yang seperti ini menunjukkan bahwasanya mereka tidak mengabdikan diri sepenuhnya untuk masyarakat dan dapat menyalahgunakan jabatannya sesuka hati mereka,” tegas Andredaeng.
Dugaan ketidakpatuhan terhadap UU KIP dan sikap yang dinilai mengabaikan masyarakat ini membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Rilis Tim Pesisirbertuah












