BAGANSIAPIAPI – (pesisirbertuah.com) – Integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagan Siapi-api kini menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah munculnya laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial IL terhadap warga binaan.
Respons Cepat Kalapas Agus Imam Taufik
Menanggapi isu tersebut, Kalapas Agus Imam Taufik memberikan klarifikasi resmi. Beliau menegaskan bahwa pihak internal tengah melakukan langkah-langkah perbaikan.
Agus menjamin tidak ada lagi biaya tambahan bagi warga binaan, terutama yang menjelang masa bebas.
”Kami sudah memberikan arahan tegas kepada perwakilan warga binaan di lapangan. Spanduk pengumuman bebas pungli juga telah dipasang di setiap kamar sebagai bentuk transparansi,” ujar Agus saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/4).
Verifikasi dan Langkah Internal
Pihak Lapas saat ini sedang meneliti kebenaran laporan tersebut. Agus menyatakan akan mengecek apakah tindakan oknum yang diduga terlibat itu merupakan kejadian lama atau baru saja terjadi. Beliau pun mengundang media untuk berdiskusi lebih lanjut di kantor pada Senin mendatang demi menjaga keterbukaan informasi.
Bungkamnya Pihak Terkait
Meskipun pimpinan Lapas telah memberikan pernyataan, oknum IL yang menjadi subjek dugaan hingga kini belum memberikan respons.
Upaya konfirmasi kepada atasan langsung IL, yakni Kasibinadik Dasrial, juga belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Secara hukum, praktik pungli merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, oknum dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai Pasal 12 huruf e, pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikenai sanksi pidana.
Penulisan berita ini mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik berharap pengawasan internal Lapas semakin diperketat guna mencegah tindakan yang merugikan hak-hak warga binaan.
Sumber terkait. suararokannewss.com
Rilis. Andredaeng










