Pimpinan Akui Ambil Alih Dana PIP dan BOS untuk Yayasan, Santri Miskin Mengaku Dana Donasi Ikut Disunat

Rokan Hilir (Rohil) – Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) berskala besar terungkap di Pondok Pesantren Salafiyah dan Panti Asuhan (PPS) Al-Asasiyyah, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Skandal ini mencakup tiga lapisan penyimpangan dana: pengalihan Dana BOS/PIP, pungutan wajib, dan pemotongan dana donasi dari pihak luar.

 

Dugaan kuat ini diperkuat oleh pengakuan Pimpinan Ponpes, Ibrahim Ahmad, saat dikonfirmasi langsung oleh media dan sejumlah wali murid pada Selasa, 4 November 2025.

 

Investigasi menemukan bahwa santri yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode Tahun Anggaran 2022–2025 mengaku tidak pernah menerima hak mereka. Ketika ditanyakan, Pimpinan Ponpes Ibrahim Ahmad memberikan pernyataan yang bertentangan dengan hukum pengelolaan dana publik:

“Dana BOS/PIP diambil alih oleh pihak yayasan untuk kepentingan operasional yayasan, dan hal tersebut sudah tertera dalam delapan poin kontrak tersebut,” tegas Pimpinan Pondok. 04/11/25

 

Pengakuan ini mengindikasikan pelanggaran serius, karena Dana PIP adalah hak individu santri miskin yang harus diterima penuh, dan pengalihan ke kas yayasan adalah indikasi kuat penggelapan dan korupsi dana publik. Istri Pimpinan Ponpes bahkan sebelumnya menyatakan ke wali murid via WhatsApp, “Segala bentuk bantuan, baik dana PIP maupun bantuan lainnya, sepenuhnya menjadi otoritas yayasan dan tidak diterima langsung oleh siswa/santri.”

 

Dugaan penyalahgunaan ini diperburuk oleh kesaksian langsung dari salah satu santri non-yatim yang membenarkan adanya pembebanan biaya ganda dan penyimpangan dana donasi.

 

“Ya bg, saya tidak pernah menerima uang PIP yang Abang bilang itu. Saya setiap bulan juga membayar SPP sebesar Rp100.000 karena non yatim. Ada pun kemarin bantuan dari pihak lapas, sebesar Rp100.000 per orang, kami hanya menerima Rp25.000,” ungkap salah satu santri.

 

Kesaksian ini menunjukkan bahwa Ponpes:

Tetap Memungut SPP Bulanan (Rp100.000): Padahal biaya operasional seharusnya dicakup oleh Dana BOS.

Memotong Dana Donasi: Dana yang diberikan pihak luar untuk santri dipotong hingga 75%, mengindikasikan penggelapan dana sosial.

 

Selain pengalihan dana, terungkap adanya pungutan liar yang dilegalkan melalui “Surat Pernyataan Wali Santri” atau kontrak internal:

 

Kontrak tersebut mewajibkan wali murid membayar denda pindah sekolah sebesar Rp500.000,00 sebagai “pengganti biaya operasional.”

 

Wali murid, Nursiah Yusnita, yang anaknya adalah penerima PIP, melaporkan bahwa ia dikenakan pungutan tersebut. Saat tidak mampu membayar, pihak Ponpes menahan rapor siswa, melumpuhkan proses mutasi ke sekolah baru.

 

Wali murid memprotes, meskipun menandatangani berkas, mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai kewajiban biaya mutasi Rp500.000 tersebut.

 

Atas semua temuan yang diperkuat oleh pengakuan langsung dan bukti kontrak, Tim Investigasi Melalui Jalur Lembaga Swadaya Masyarakat PD-KAMI telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), menuntut penyelidikan segera terhadap Pimpinan PPS Al-Asasiyyah, Ibrahim Ahmad, dan pihak-pihak terkait.

 

Kejari Rohil didesak untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Selain itu, Kantor Kementerian Agama setempat didorong untuk mengambil tindakan administratif tegas, termasuk audit forensik penggunaan Dana BOS/PIP, penghentian dana, dan pencabutan izin operasional Ponpes, guna memulihkan hak-hak santri yang terampas.

 

Rilis Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *