Tim investigasi organisasi Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) telah melaporkan Datuk Penghulu Bangko Lestari, Lilik Awaludin, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan ini terkait dugaan ketidakjelasan dan penolakan konfirmasi mengenai penggunaan anggaran dana desa.
Arogansi dan Transparansi
Melky, sebagai Tim Investigasi PD KAMI, menyatakan Datuk Penghulu tersebut dinilai arogan. Pasalnya, konfirmasi berulang kali perihal transparansi dana desa tidak kunjung mendapatkan jawaban. Hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Tuntutan Penyelidikan Tegas
PD KAMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau, segera memanggil Lilik Awaludin. Tindakan tegas ini perlu untuk menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Anggaran desa wajib transparan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dugaan Pelanggaran UU
Sikap tertutup ini diduga kuat melanggar prinsip transparansi anggaran publik. Penolakan akses informasi tegas berwibawa dapat dikategorikan sebagai penghalang pengawasan. Ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan supremasi hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. PD KAMI menuntut penegakan hukum demi kepentingan masyarakat luas.
Rilis. Andredaeng












