BAGANSIAPIAPI, PESISIRBERTUAH.COM – Transparansi tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi kini menuai sorotan tajam publik. Investigasi mendalam tim redaksi mengungkap indikasi pelanggaran serius di dalam lapas tersebut. Pelanggaran mencakup bebasnya penggunaan telepon genggam jenis Android oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), rumor praktik pungutan liar (pungli) Pembebasan Bersyarat (PB), hingga dugaan aktivitas penipuan daring (melodes) yang terorganisasi.
Kendati konfirmasi resmi telah diajukan, jajaran otoritas lapas memilih menutup diri dan mengabaikan hak jawab.
Bukti Digital Kontra Klaim Sterilitas
Pimpinan Redaksi Pesisirbertuah.com, Andre Daeng, memegang dokumen otentik berupa Rekaman/foto tangkapan layar panggilan video langsung dari dalam kamar hunian lapas. Fakta visual ini mematahkan klaim manajemen lapas yang berulang kali menyatakan lingkungan sel steril dari barang terlarang.
Demi mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melindungi keselamatan informan, redaksi menyamarkan seluruh identitas visual sumber dalam rekaman tersebut.
Komersialisasi Hak Konstitusional WBP
Penelusuran lapangan juga mengendus aroma maladministrasi sistemik di balik jeruji besi. Informasi internal mengindikasikan adanya oknum petugas yang meminta imbalan uang dengan nominal bervariasi kepada narapidana. Uang tersebut diduga untuk memperlancar administrasi hak remisi dan pembebasan bersyarat.
”Kami mendesak perbaikan total atas sistem pengawasan ini,” tegas wakil ketua Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Rokan Hilir, aikev firdaus.
Ia menilai hak konstitusional warga binaan yang dijamin gratis oleh negara tidak boleh bergeser menjadi komoditas transaksional.
Gurita Aktivitas ‘Melodes’ Dikomandoi WBP
Kondisi ruang tahanan kian memprihatinkan dengan munculnya dugaan aktivitas ilegal melodes (penipuan berbasis digital) yang berlangsung hampir di seluruh kamar sel. Sumber internal menyebutkan, kegiatan ini berjalan secara terstruktur di bawah kontrol seorang WBP berinisial (S) (N).
Oknum KPLP diduga sengaja menunjuk N untuk memantau semua aktivitas warga binaan, sekaligus mengendalikan arus keluar-masuk uang hasil kegiatan tersebut. Keberadaan sistem ini memperkuat indikasi adanya pembiaran terstruktur dari pihak pemangku kebijakan lapas.
Arogansi Narasi dan Pengabaian Konfirmasi
Ironisme penegakan hukum memuncak saat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Sigit Pramono, memberikan pernyataan kontradiktif di sebuah media daring. Ia menantang publik membuktikan pelanggaran melalui jalur hukum dan menilai pemberitaan kritis sebagai opini sepihak.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Tim Redaksi Pesisirbertuah.com telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kalapas dan KPLP selama lebih dari satu minggu. Upaya telepon, pesan WhatsApp, hingga kunjungan fisik langsung ke kantor Lapas Bagansiapiapi tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun pejabat bersedia menemui jurnalis.
Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sikap bungkam pimpinan Lapas Bagansiapiapi melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab. Otoritas lapas secara sadar menutup kesempatan untuk memberikan klarifikasi yang berimbang. Padahal, asas keberimbangan dan pengujian informasi diatur tegas dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Arogansi verbal di media luar tanpa dibarengi transparansi internal memperlihatkan kegagalan fungsi kontrol birokrasi. Redaksi kini tengah menyusun laporan komprehensif ke Kanwil Kemenkumham Riau serta Ditjen PAS guna menuntut audit menyeluruh atas sistem pengawasan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.












