Tim media Pesisirbertuah kembali menyoroti sikap Datuk Penghulu Rapika terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 dan 2025 yang sempat heboh di berita Sebelumnya, keengganan beliau memberikan keterangan kembali menimbulkan kehebohan. Kini, respons melalui pesan singkat justru menambah memperkuat dugaan penyalahgunaan.
Datuk Penghulu Rapika dihubungi kembali oleh rekan media pesisirbertuah, Melalui WhatsApp, beliau menyatakan telah membuat klarifikasi dan menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan. Namun, ketika ditanyai dan diminta rincian klarifikasi dan bukti penggunaan anggaran 2024 serta 2025, pertanyaan tersebut diabaikan sepenuhnya.
Indikasi Kuat Penyimpangan
Sikap abai dari penghulu ini menambah dan memunculkan dugaan kuat penyalahgunaan dana desa. Ketiadaan transparansi ini dapat diartikan sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Rokan Hilir dan Kapolda Riau, diminta segera memanggil Datuk Penghulu Rapika.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2025 mutlak diperlukan . Dugaan indikasi penyalahgunaan dana desa oleh Datuk Penghulu Rapika tidak dapat diabaikan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa yang harus akuntabel dan transparan.
Media Pesisirbertuah berkomitmen terus mengawal dan memberikan informasi akurat terkait persoalan ini.
Rilis. Tim













