ROKAN HILIR — Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) di Kepenghuluan Bangko Bakti kini menjadi sorotan. Sayangnya, upaya masyarakat dan media untuk mendapatkan klarifikasi justru membentur dinding perihal sikap tertutup dari pihak pemerintah desa.
Konfirmasi Media Tidak Direspons
Kepala Kepenghuluan (Penghulu) Bangko Bakti, Rudi Hartono, memilih tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh wartawan. Pemimpin Redaksi Pesisirbertuah.com telah mencoba menghubungi Rudi melalui pesan elektronik WhatsApp guna menanyakan realisasi dana desa dan detail pelaksanaan kegiatan fisik di wilayah tersebut.
Meski pesan konfirmasi dikirimkan berulang kali, Rudi Hartono tetap tidak memberikan respons sedikit pun hingga berita ini ditayangkan. Sikap diam ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik di desa itu.
Sesuai UU Pers dan Kode Etik
Upaya konfirmasi ini dilakukan jurnalis sebagai pemenuhan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi dan melakukan keberimbangan berita (cover both sides). Selain itu, keterbukaan informasi terkait anggaran publik secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga saat ini, ruang klarifikasi masih terbuka lebar bagi Penghulu Bangko Bakti. Pihak redaksi siap memuat penjelasan resmi dari pemerintah kepenghuluan demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada masyarakat umum.
Rilis.redaksi












