BAGANSIAPIAPI – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kudri, secara tegas membantah isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proyek Rumah Layak Huni (RLH). Isu liar menyebutkan bahwa pelaksana atau tukang proyek RLH diwajibkan menyetor dana sebesar Rp10 juta.
Proyek RLH Tetap Berjalan
Kudri, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, memberikan tanggapan lugas. Ia memastikan bahwa program RLH saat ini sudah berjalan. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik terhadap kelanjutan proyek.
Bantahan Tegas Pungli
Terkait isu setoran Rp10 juta, Kudri memberikan penekanan. “Kegiatan RLH sudah jalan,” jawabnya singkat. Kemudian, ia menyusul dengan bantahan keras terhadap tudingan Pungli tersebut. “Tapi isu itu kayaknya tidaklah benar,” pungkas Kudri.
Bantahan ini menunjukkan profesional dari pejabat terkait. Dinas PERKIM Rohil memastikan proyek RLH tetap dijalankan sesuai prosedur dan menolak keras segala bentuk praktik Pungli yang merugikan.
Investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang sangat diharapkan.
Rilis. Andredaeng













