Pesisirbertuah.com – ROKAN HILIR – Narasi pemberitaan yang menyudutkan integritas pengamanan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi memicu polemik hukum. Tuduhan mengenai adanya “permainan” pengadaan CCTV di fasilitas baru Ujung Tanjung disebut sebagai informasi yang tidak berdasar pada fakta otentik lapangan.
Asumsi Tanpa Bukti Konkrit
Tuduhan mengenai pertemuan rahasia di pesisirbertuah.com – ROKAN HILIR – Narasi pemberitaan yang menyudutkan integritas pengamanan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi memicu polemik hukum. Tuduhan mengenai adanya “permainan” pengadaan CCTV di fasilitas baru Ujung Tanjung disebut sebagai informasi yang tidak berdasar pada fakta otentik lapangan.
Asumsi Tanpa Bukti Konkrit
Tuduhan mengenai pertemuan rahasia di sebuah ruko kawasan Simpang Ayam menjadi poin krusial yang dipertanyakan validitasnya. Meski sebuah media mengklaim memiliki hasil investigasi, publik tidak melihat adanya bukti visual atau foto yang disertakan dalam pemberitaan tersebut.
Tanpa bukti fisik yang jelas, tulisan itu diduga kuat hanyalah rangkaian opini yang dipaksakan untuk membentuk persepsi negatif. Jurnalisme seharusnya menyajikan fakta yang teruji, bukan sekadar membangun narasi dari spekulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanggapan KPLP Sesuai Aturan Birokrasi
Pernyataan Sigit Pramono selaku Kepala KPLP yang menyebutkan hal itu bukan merupakan tupoksinya adalah langkah yang benar secara administratif. Secara struktur organisasi, kewenangan pengadaan barang atau teknis proyek berada di bawah pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada divisi pengamanan.
Sigit menjalankan tugas di unit yang berbeda, sehingga tidak memiliki otoritas untuk menjawab detail teknis kontrak proyek tersebut. Memaksakan tanggung jawab teknis kepada pihak yang tidak berwenang merupakan bentuk kekeliruan logika dalam pemberitaan yang cenderung menyudutkan individu secara personal.
Wakil sekretaris organisasi, PD KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia), defri Nurizan,.. menyayangkan munculnya narasi yang dinilai menyerang martabat seseorang tanpa landasan yang kuat. Menurutnya, jurnalisme yang sehat harus menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
”Saya menilai ada indikasi upaya pembunuhan karakter dalam pemberitaan ini. Hal tersebut sangat dilarang oleh undang-undang karena merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang sah,” tegas Defri,. dalam keterangannya.
Komitmen Redaksi dan Hak Jawab
Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme, Pesisirbertuah.com berkomitmen penuh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam setiap produk pemberitaannya. Kami mengedepankan asas keberimbangan dan akurasi untuk menghindari disinformasi di tengah masyarakat.
Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, redaksi Pesisirbertuah.com secara terbuka siap memberikan Hak Jawab dan melakukan koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pers yang berlaku. Kritik yang tajam harus tetap berdiri di atas kebenaran faktual demi menjaga marwah institusi dan personel yang bersangkutan.
Redaksi, andredaeng.. i sebuah ruko kawasan Simpang Ayam menjadi poin krusial yang dipertanyakan validitasnya. Meski sebuah media mengklaim memiliki hasil investigasi, publik tidak melihat adanya bukti visual atau foto yang disertakan dalam pemberitaan tersebut.
Tanpa bukti fisik yang jelas, tulisan itu diduga kuat hanyalah rangkaian opini yang dipaksakan untuk membentuk persepsi negatif. Jurnalisme seharusnya menyajikan fakta yang teruji, bukan sekadar membangun narasi dari spekulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanggapan KPLP Sesuai Aturan Birokrasi
Pernyataan Sigit Pramono selaku Kepala KPLP yang menyebutkan hal itu bukan merupakan tupoksinya adalah langkah yang benar secara administratif. Secara struktur organisasi, kewenangan pengadaan barang atau teknis proyek berada di bawah pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada divisi pengamanan.
Sigit menjalankan tugas di unit yang berbeda, sehingga tidak memiliki otoritas untuk menjawab detail teknis kontrak proyek tersebut. Memaksakan tanggung jawab teknis kepada pihak yang tidak berwenang merupakan bentuk kekeliruan logika dalam pemberitaan yang cenderung menyudutkan individu secara personal.
Kecaman dari Aktivis Muda Indonesia
Wakil sekretaris organisasi, PD KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia), defri Nurizan,.. menyayangkan munculnya narasi yang dinilai menyerang martabat seseorang tanpa landasan yang kuat. Menurutnya, jurnalisme yang sehat harus menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
”Saya menilai ada indikasi upaya pembunuhan karakter dalam pemberitaan ini. Hal tersebut sangat dilarang oleh undang-undang karena merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang sah,” tegas Defri,. dalam keterangannya.
Komitmen Redaksi dan Hak Jawab
Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme, Pesisirbertuah.com berkomitmen penuh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam setiap produk pemberitaannya. Kami mengedepankan asas keberimbangan dan akurasi untuk menghindari disinformasi di tengah masyarakat.
Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, redaksi Pesisirbertuah.com secara terbuka siap memberikan Hak Jawab dan melakukan koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pers yang berlaku. Kritik yang tajam harus tetap berdiri di atas kebenaran faktual demi menjaga marwah institusi dan personel yang bersangkutan.
Rilis Pimred, andredaeng













