Rokan Hilir, Detik Peristiwa – Penelusuran terkait Silpa anggaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp3 miliar semakin memunculkan tanda tanya. Dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dengan data yang ada, mengisyaratkan perlunya audit mendalam.
Klaim Pejabat Vs. Data: Anggaran Damkar Rohil Penuh Kontroversi
Pada Kamis siang, mantan Plt. Kepala Dinas Damkar Syafarudin, S.T. dan Ardiles Daulay, S.AP., M.Si. (Subbagian Perencanaan dan Keuangan) sempat ditemui awak media. Mereka menyatakan sebagian dana anggaran 2024 telah di-Silpa-kan. Banyak kegiatan, menurut mereka, tidak dapat berjalan. Ini dikarenakan persoalan waktu, atau bahkan defisit anggaran.
Namun, data Silpa yang diserahkan Ardiles Daulay pada Senin berikutnya menunjukkan fakta berbeda.
Dari total anggaran Rp15miliar, Rp11miliar telah direalisasikan. Artinya, 75,84% anggaran Damkar telah digunakan. Angka ini kontradiktif dengan klaim sebelumnya bahwa banyak kegiatan tak terlaksana.
Pejabat Bungkam, Transparansi Diduga Dihalang-halangi
Media kembali mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Ardiles Daulay, melalui sambungan telepon WhatsApp, meminta media datang ke kantor keesokan harinya. Ia beralasan penjelasan akan diberikan langsung oleh Syafarudin.
Akan tetapi, upaya konfirmasi lanjutan menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditulis, Ardiles Daulay tidak merespons panggilan telepon dan pesan. Sikap bungkam ini diduga kuat merupakan upaya menghindar.
Transparansi informasi diduga sengaja dihalangi. Hal ini patut dipertanyakan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur hak masyarakat memperoleh informasi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Tim media akan terus mengawal kasus ini. Informasi akurat dan transparansi kepada publik adalah prioritas.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir, segera bertindak. Periksa oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Andredaeng, Pemimpin Redaksi.
Rilis tim pesisirbertuah











