Realisasi Dana Desa Rokan Baru Dipertanyakan, Penghulu Kuswadi Memilih Bungkam Konfirmasi Media Tidak Direspons

Transparansi pengelolaan anggaran publik di Kepenghuluan Rokan Baru, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi sorotan. Pemimpin Redaksi Pesisirbertuah.com telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Penghulu Rokan Baru, Kuswadi, S.E., melalui pesan WhatsApp sejak beberapa hari lalu.

 

Konfirmasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi mengenai rincian penggunaan Dana Desa (DD) serta daftar kegiatan pembangunan yang berjalan di wilayahnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kuswadi tidak memberikan respons sedikit pun dan memilih bungkam.

 

Upaya Uji Informasi Sesuai Kode Etik

 

Sikap tertutup pejabat publik ini menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Jurnalis berkewajiban melakukan uji informasi secara berimbang (cover both sides) sebelum mempublikasikan sebuah pemberitaan.

 

Langkah konfirmasi yang dilakukan pihak media merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Aturan tersebut mewajibkan wartawan selalu menguji informasi dan tidak mencampuradukkan fakta yang menghakimi. Upaya komunikasi telah dilakukan secara patut, tetapi akses penjelasan justru tertutup.

 

Hak Publik Atas Transparansi Anggaran

 

Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN untuk kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, publik, khususnya warga Rokan Baru, berhak mengetahui realisasi fisik maupun non-fisik dari anggaran tersebut. Prinsip akuntabilitas ini mutlak dalam tata kelola pemerintahan clean governance.

 

Media ini akan terus berupaya membuka ruang komunikasi dengan pihak Kepenghuluan Rokan Baru. Hak jawab dan hak koreksi dari Penghulu Kuswadi tetap terbuka lebar kapan saja demi memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat umum.

 

Rilis. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *