TELUK PULAU HILIR – Sikap Penghulu Teluk Pulau Hilir, Ismail Efendi, yang enggan memberikan keterangan terkait penggunaan dana ketahanan pangan desa, menuai kritik keras.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media sejak 19 Maret 2025 hingga 4 April 2025 tidak membuahkan hasil, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Sikap bungkam Penghulu Ismail Efendi jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Andredaeng, Pemimpin Redaksi media yang melakukan konfirmasi. “Dana ketahanan pangan adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan.”

Menurut Andredaeng, respons awal Ismail Efendi yang mengarahkan media untuk meminta informasi dari Inspektorat, kemudian berjanji akan mempelajari masalah tersebut, dan akhirnya bungkam, menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakpedulian terhadap prinsip transparansi.
“Seharusnya sebagai pejabat publik, beliau memberikan penjelasan yang jelas dan transparan, bukan menghindar,” ujarnya.
Sikap Ismail Efendi ini memicu kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Masyarakat Teluk Pulau Hilir berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut, demi mencegah terjadinya korupsi dan memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif.
“Kami mendesak Inspektorat dan pihak berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan dana ketahanan pangan di Desa Teluk Pulau Hilir,” kata Andredaeng.
“Transparansi adalah kunci dari pemerintahan yang baik, dan tidak boleh ada ruang bagi pejabat publik untuk menyembunyikan informasi.”
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, dan merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sikap Ismail Efendi yang tidak kooperatif menunjukkan bahwa masih ada oknum pejabat publik yang belum memahami pentingnya transparansi.












