Penghulu Sungai Kubu Bulkrim Bungkam Terkait Transparansi Dana Desa

Sikap tertutup ditunjukkan oleh Datuk Penghulu Sungai Kubu Bulkrim terkait pengelolaan dana kegiatan di desanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp tanpa alasan yang jelas.

 

Sikap ini memicu tanda tanya besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran di wilayah tersebut. Publik berhak mengetahui penggunaan dana desa demi kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kronologi Upaya Konfirmasi

 

Upaya pencarian informasi dimulai sejak 30 Desember 2025. Saat dihubungi melalui pesan singkat, Datuk Penghulu tidak memberikan jawaban substantif. Ia hanya memberikan respons singkat untuk menunggu koordinasi dengan bendahara desa.

 

“Konfirmasi nantilah, saya tanyakan ke bendahara,” tulisnya saat itu. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Hingga memasuki awal Januari 2026, pejabat desa tersebut tetap menutup diri dan enggan memberikan data yang diperlukan.

 

Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi

 

Tindakan menghindar dan memblokir kontak media ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam administrasi dana kegiatan desa. Secara tegas, tindakan ini mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Sebagai pejabat publik, Penghulu wajib tunduk pada aturan hukum. Penutupan akses informasi ini berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

 

Menanti Sikap Berwibawa Pemerintah Desa

 

Seorang pemimpin desa seharusnya menunjukkan sikap berwibawa dengan menghadapi pertanyaan publik secara profesional. Keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kepenghuluan Kubu Bulkrim. Tanpa transparansi yang jelas, kepercayaan warga terhadap integritas aparat desa dipertaruhkan. Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu masih belum memberikan keterangan tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *