Datuk Penghulu Sinaboi, Rapika, kini menghadapi persoalan hukum serius. Laporan resmi terkait dugaan penyelewengan (mar’ap) anggaran telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dana yang menjadi sorotan adalah alokasi tahun 2023 dan 2024.
Penyelidikan Anggaran Diseriusi
Kejati Riau bertindak tegas merespons laporan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan anggaran menjadi fokus utama. Tim penyidik memulai langkah awal, mengumpulkan data valid. Penyelidikan mendalam harus dilakukan. Kejaksaan wajib memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Sikap Penghulu Menimbulkan Kecurigaan
Penghulu Rapika diduga bersikap tidak kooperatif. Pihak pelapor kesulitan menemui Rapika di kantor kepenghuluan. Kedatangan tim pelapor sempat ditolak dengan beragam alasan. Sikap ini memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan.

PD KAMI Minta Evaluasi Total
Menyikapi kasus ini, Tim Investigasi Melky dari organisasi PD KAMI ( komunitas aktivis muda Indonesia) bersuara. Mereka secara resmi meminta kepada Bapak Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Wakil Bupati Rokan Hilir Joni Charles.BBA.MBA, dan Sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal untuk dapat mengevaluasi kinerja dari seluruh kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. PD KAMI menilai perlunya pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Ancaman Pidana Korupsi Tegas
Jika terbukti, perbuatan ini dikategorikan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Rapika terancam hukuman berat atas perbuatannya. Kejati Riau berwibawa menjamin proses hukum berjalan adil.
Proses ini bertujuan menegakkan keadilan serta menyelamatkan kerugian negara. Masyarakat umum diminta mengawal ketat kasus ini.
Rilis. Andredaeng











