Organisasi Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) bergerak cepat. Mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini menyasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir. Aduan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dugaan Korupsi Bapenda Rokan Hilir Dilaporkan
Ketua PD KAMI, Ahmad Alimin, memberi mandat. Defri, Wakil Sekretaris, memimpin tim pelaporan. Ia didampingi anggota tim investigasi Melky dan Pimpinan Redaksi media pesisirbertuah. Andredaeng.
Defri menegaskan komitmen organisasinya. “KAMI membawa semangat juang masyarakat,” ujarnya.
Tujuannya memberantas korupsi di Rokan Hilir. “Kami tidak ingin Rokan Hilir dikotori koruptor,” katanya lugas.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi telah diserahkan langsung. Kejati Riau menerima berkas laporan sebelumnya. Fokus utama laporan Bapenda Rokan Hilir tahun anggaran 2024.
Anggaran Diduga Ditutup-tutupi, Langgar UU KIP
KAMI menemukan kejanggalan serius. Mereka menduga penggunaan anggaran Bapenda tidak terbuka. “Terlihat menghindar menjawab pertanyaan kami,” tambah Defri. Pihak media dan organisasi merasa diabaikan.
“Seolah menutupi sesuatu,” tegasnya. KAMI menilai hal tersebut sangat janggal. Tindakan ini diduga melanggar prinsip transparansi anggaran publik. Keterbukaan informasi adalah hak warga negara. Hak tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Defri berharap Kejati Riau bertindak. Mereka diminta menanggapi serius laporan ini. “Semangat KAMI dan masyarakat patut ditanggapi,” pungkasnya.
Melky menambahkan pernyataan tegas. “PD KAMI tidak akan main-main soal penggunaan anggaran.” Apabila ditemukan temuan lagi, laporan segera dilayangkan. Organisasi ini berjanji terus mengawal isu korupsi. Tindakan ini perwujudan kontrol sosial vital.













