ROKAN HILIR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos. diduga bungkam terkait penggunaan anggaran tahun 2024. Alokasi dana lembur senilai Rp520 juta dan dana listrik sebesar Rp587,2 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 menjadi sorotan. Sikap ini memicu kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI).
Awalnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, namun tidak ada tanggapan. Situasi ini semakin keruh setelah ditemui pekerja kebersihan dan 2 orang rekan DLH, yang menolak disebutkan identitasnya. Pekerja tersebut dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima dana lembur. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Melky, anggota tim investigasi dari PD KAMI, mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Ia menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melky mengecam keras sikap bungkam Suwandi. Jika tidak ada respons, PD KAMI akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menantikan kejelasan dan jawaban dari pihak terkait.
Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Dana publik harus digunakan untuk kepentingan publik dan dikelola secara transparan. Sikap bungkam Suwandi diduga melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat umum dan berbagai pihak terkait menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan tidak menguap begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Rilis Tim pesisirbertuah











