Bagansiapiapi — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, kini menghadapi persidangan setelah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025. Pejabat yang kerap memblokir nomor WhatsApp wartawan itu diduga terlibat dalam korupsi anggaran dana proyek swakelola senilai miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi perbaikan jalan provinsi di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PU Riau.
Tertangkap Tangan di Lantai 8: Operasi Senyap KPK Berbuah Hasil
Operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan secara senyap oleh tim KPK yang telah lama mengintai aktivitas di balik tirai ruang kerja para pejabat tersebut. Akibatnya, pada 3 November 2025, M. Arief Setiawan diamankan di ruang kerjanya yang berada di lantai 8 Gedung Dinas PU Riau. Bersamaan dengan itu, enam Kepala UPT Dinas PU Riau serta seorang Sekretaris Dinas turut diseret dalam operasi tersebut. Sekretaris Dinas itu diduga berperan sebagai pengumpul dana ilegal dari sejumlah UPT.
Seluruh pihak yang terjaring kemudian diboyong ke Jakarta. Namun demikian, enam Kepala UPT dan Sekretaris Dinas tersebut pada akhirnya dilepaskan oleh KPK. Hanya tiga orang yang ditahan selama 120 hari kalender, yakni: Gubernur Riau berinisial AW, M. Arief Setiawan selaku Kadis PU Riau, serta seorang staf gubernur bernama Dani Nursalam.
Rekam Jejak Jabatan: Hampir Lima Tahun Pegang Kendali Anggaran Triliunan
M. Arief Setiawan tercatat menjabat sebagai Kadis PU Riau sejak tahun 2021 hingga momen OTT KPK tersebut, menjadikannya kepala dinas dengan masa jabatan terlama dalam sejarah OPD itu. Selama periode jabatan itu, anggaran APBD Riau yang dialokasikan kepada Dinas PU rata-rata mencapai Rp800 miliar per tahun, bahkan dapat melampaui angka Rp1 triliun tergantung kondisi keuangan dari pemerintah pusat.
Sebelum menduduki posisi Kadis PU Riau pada masa pemerintahan Gubernur Syamsuar, Arief Setiawan tercatat pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek DUROLIS, yakni proyek pipa air bersih senilai ratusan miliar rupiah yang menghubungkan wilayah Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Proyek tersebut hingga saat ini diduga masih belum tuntas. Setelah itu, karier birokrasinya terus merangkak naik: dari Kepala Bidang Cipta Karya, kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, hingga akhirnya dilantik menjadi Kadis PU Riau.
Rentetan Dugaan Korupsi: Jembatan Mangkrak, Jalan Hancur dalam Hitungan Bulan
Selama masa jabatannya, berbagai media massa telah menurunkan laporan terkait sejumlah dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang berada di bawah pengelolaannya. Namun demikian, hingga OTT KPK terjadi, seluruh laporan tersebut diduga tidak pernah menyentuh ranah hukum.
Di antara kasus-kasus yang mencuat adalah dugaan mark-up pada proyek perbaikan Jembatan Pedamaran di Rokan Hilir pada tahun 2022–2023. Selain itu, proyek pembangunan jembatan di Selat Akar, Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga mangkrak tanpa penyelesaian yang jelas. Lebih jauh, proyek pemeliharaan jalan provinsi di berbagai ruas jalan—termasuk lintas Bangkinang–Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu serta sejumlah daerah lainnya—dilaporkan rusak kembali hanya dalam rentang tiga hingga enam bulan setelah pengerjaan.
Satu kasus yang patut mendapat perhatian lebih adalah dugaan korupsi pada Proyek Payung Elektrik di halaman Masjid Agung Annur Pekanbaru. Proyek tersebut kini semakin tidak jelas kondisinya dan terus mengalami kerusakan. Meskipun kasus itu telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Riau semasa kepemimpinan Akmal Abbas, tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk tidak membuka kembali penyidikan demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning.
Pejabat yang Kebal Wartawan: Blokir Nomor, Berlindung di Balik ‘Dinas Luar’
Selama menjabat, M. Arief Setiawan dikenal di kalangan jurnalis sebagai pejabat yang sulit—bahkan enggan—ditemui untuk keperluan konfirmasi pemberitaan. Nomor WhatsApp sejumlah wartawan diduga sengaja diblokir olehnya, dan setiap kali lokasi keberadaannya dikonfirmasi, jawaban yang diberikan selalu berulang: “sedang dinas luar” (DL). Pola yang berlangsung bertahun-tahun itu berdampak serius: minimnya transparansi informasi mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur selama masa jabatannya.
Ironisnya, sikap tertutup yang selama ini diterapkan terhadap pers kini justru berbalik menjadi sorotan publik. Kini berbagai wartawan—yang nomor kontaknya pernah diblokir—turut memantau perkembangan kasusnya menjelang persidangan.
‘Orang Kuat’ yang Tak Kunjung Muncul
Sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan, M. Arief Setiawan diduga sempat menyebut-nyebut adanya “orang kuat” di belakangnya yang siap memberikan perlindungan. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin dekatnya tahap persidangan, sosok yang disebut-sebut itu tidak juga menampakkan diri. Banyak pihak yang semula menantikan kemunculan “orang kuat” tersebut kini mulai mempertanyakan: apakah klaim itu memang nyata, atau sekadar gertakan belaka?
KPK Diminta Maksimalkan Penyidikan: Sita Aset, Ungkap Seluruh Dugaan Korupsi
Dengan memasuki fase persidangan, KPK ditegaskan harus memanfaatkan sepenuhnya momentum ini untuk membongkar seluruh dugaan korupsi yang terjadi selama M. Arief Setiawan menjabat sebagai Kadis PU Riau. Penyidikan yang menyeluruh dan tidak tebang pilih menjadi tuntutan publik demi terciptanya efek jera.
Seluruh aset dan harta kekayaan yang dimiliki oleh M. Arief Setiawan wajib untuk segera disita oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Langkah tegas ini juga berlaku terhadap keenam Kepala UPT Dinas PU Riau yang sempat dibebaskan pascaOTT—mereka tidak seharusnya lepas dari jangkauan hukum begitu saja.









