Dugaan Perusakan Hutan Mangrove?
Upaya mengurai dugaan perusakan dan jual beli kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir terus berlanjut. Media bersama aktivis mendatangi Camat Sinaboi guna mengonfirmasi status legalitas lahan di Jalan Utama RT 13, tepatnya area belakang Hotel Kelenteng Hai Cu King.
Klarifikasi Pihak Kecamatan
Camat Sinaboi memberikan tanggapan terbatas? terkait kejelasan batas wilayah tersebut. Beliau menyatakan fungsi jabatannya sebatas urusan administratif. Informasi sementara dari penghulu setempat mengindikasikan area tersebut berada di bawah penguasaan pihak kelenteng. Kendati demikian, pihak kecamatan mengaku belum memegang rincian dokumen resmi.
Sikap Tegas Aktivis
Pernyataan camat memicu reaksi dari Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Rokan Hilir. Wakil Sekretaris KAMI, Defri Nurizan, mempertanyakan dasar hukum pendaftaran kawasan konservasi atas nama lembaga atau perseorangan. Regulasi yang berlaku menempatkan hutan mangrove sebagai kawasan publik terlarang untuk diperjualbelikan maupun dirusak.
Desakan Penegakan Hukum
KAMI mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir mengusut riwayat kepemilikan lahan secara menyeluruh. Transparansi status tanah sangat krusial guna meredam keresahan masyarakat sekaligus melindungi ekosistem pesisir. Hingga saat ini, pihak kepenghuluan belum memberikan klarifikasi terbuka terkait bukti kepemilikan sah atas kawasan tersebut.
Rilis. Tim pesisirbertuah.com








