Dugaan Kejanggalan Anggaran Damkar 2024!!!Mantan Plt. Kadis Bungkam Terkait Pengadaan Laptop

ROKAN HILIR – Mantan Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Syafaruddin S.T. diduga enggan memberikan klarifikasi. Awak media Pesisir Bertuah menyoroti data pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2024. Data tersebut menunjukkan alokasi Rp56.000.000 untuk pengadaan tiga unit laptop melalui E-purchasing.

Respon Mantan Plt. Kadis yang Membingungkan

Ketika dikonfirmasi, Syafaruddin hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Tanya saja sama Kadisnya, saya tidak Kadis lagi.” Jawaban ini menimbulkan kebingungan mengingat pengadaan yang dipertanyakan terjadi pada masa jabatannya.

Bantahan yang Meragukan dan Potensi Kecurigaan

Kemudian, Syafaruddin menjelaskan, “Kalau setahu saya ini kegiatan APBDP, semua pengadaan kami matikan karena waktu itu Desember tidak terkejar waktu.” Namun, ketika didesak apakah kegiatan tersebut sudah dicairkan dan dibelanjakan pada masanya, ia kembali mengelak. “Ini penginputan bukan dilaksanakan prosesnya, kalau mau jelasnya besok jumpai saja PPTK-nya ya, Saudara Leles di kantor ya pak.”

( KAMI )Tuntut Transparansi: Melki Bingung dengan Jawaban Mantan Plt. Kadis

Melki, selaku tim investigasi dari organisasi Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), menyampaikan kebingungannya atas jawaban mantan Plt. Kadis Damkar. Menurut Melki, pernyataan Syafaruddin tidak memberikan kejelasan yang memadai dan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

Melki menuntut transparansi dan kejelasan agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Desakan Transparansi

Respons Syafaruddin memicu kecurigaan serius mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan yang tidak konsisten ini berpotensi mengindikasikan penyalahgunaan anggaran. Patut dipertanyakan, apakah penginputan data tanpa realisasi diperbolehkan? Jika benar terjadi penginputan fiktif, hal ini dapat mengarah pada dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut tegas mengancam pidana bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial dalam kasus ini.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim  pesisirbertuah akan terus berupaya  mengukap dan mencari kejelasan mengenai persoalan ini dan kami akan memberikan berita yang secara cepat tepat dan akur kepada masyarakat.

Rilis. Andredaeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *