Sinaboi, Riau – Pernyataan Camat Sinaboi terkait anggaran 2024 di wilayahnya menimbulkan kontroversi dan dugaan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam konfirmasi dengan media, Camat Sinaboi menyatakan bahwa data anggaran yang tercatat tidak sepenuhnya sesuai dengan nominal yang diterima dan digunakan. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa data tersebut hanya untuk keperluan rekapitulasi.

“Itu hanya untuk mengisi rekap data saja, Bang,” ungkap Camat Sinaboi,
Pernyataan ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Praktik standar mengharuskan dana yang diterima sesuai dengan yang dianggarkan.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dan indikasi tindak pidana korupsi di Kecamatan Sinaboi, yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Media massa menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran ini. Perbedaan mencolok antara data rekapitulasi dan nominal yang sebenarnya digunakan memicu pertanyaan serius tentang keabsahan penggunaan dana, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pernyataan Camat Sinaboi ini sangat mencurigakan. Ketidaksesuaian ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan pelanggaran UU Keuangan Negara. Kami menuntut investigasi menyeluruh,” tegasa Defri Nurizan dari organisasi PD KAMI
Pakar hukum keuangan negara juga memberikan komentar, “Jika benar ada ketidaksesuaian, ini jelas pelanggaran serius. Ada potensi kerugian negara yang harus diusut tuntas. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Sinaboi. Media dan masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.













