PEMATANG BOTAM – Kepenghuluan Pematang Botam, Sahmuhdin Simatupang S.Pd., menjawab pertanyaan awak media terkait penggunaan dana ketahanan pangan di desanya. Namun, sorotan tajam mengarah pada respons Penghulu ketika ditanya mengenai rincian nominal anggaran yang dialokasikan dan telah digunakan untuk program tersebut.
Dalam sesi wawancara yang berlangsung melalui via WhatsApp, Penghulu Sahmuhdin menjelaskan sejumlah realisasi pembangunan fisik di wilayahnya saja.
“Waalaikumsalam… mohon maaf sebelumnya pak.. Ketapang kepenghuluan pematang botam.. sambungan semenisasi dan galian manual.. udah terealisasi.. disaksikan oleh konsultan RT, BPK, pendamping desa, LPM, bahkan sudah disaksikan oleh Tipikor dari Kapolres,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media.
Kendati demikian, ketika pertanyaan beralih pada angka konkret anggaran dana ketahanan pangan yang telah digelontorkan dan pemanfaatannya secara rinci, Penghulu Sahmuhdin memilih untuk tidak memberikan jawaban spesifik. Sikap ini menimbulkan pertanyaan, terkait keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara jelas mengamanatkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
Informasi mengenai anggaran dan realisasi dana ketahanan pangan merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya, sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Meskipun Penghulu Sahmuhdin menyampaikan informasi mengenai realisasi fisik proyek yang didanai, ketidakjelasan mengenai nominal anggaran yang digunakan berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kehadiran berbagai pihak dalam proses pembangunan fisik, termasuk unsur pengawasan seperti BPK dan Tipikor, patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam pengawasan. Namun, transparansi anggaran adalah pilar penting lainnya dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Awak media berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan Penghulu tidak menyebutkan nominal anggaran, namun belum mendapatkan respons yang memadai.
Diharapkan, Pemerintah Kepenghuluan Pematang Botam dapat segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait penggunaan dana ketahanan pangan sesuai dengan amanat UU KIP, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Tim. Media pesisirbertuah.com akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait isu ini demi terwujudnya keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan.
Rilis. Tim media pesisirbertuah.com













