Transparansi Buruk: Pejabat Desa Abaikan Hak Informasi Publik dan Langgar Undang-Undang
TELUK BANO I – Gaji perangkat desa Kepenghuluan Teluk Bano I dari November 2024 hingga Mei 2025 diduga tidak terbayarkan. Media Pesisirbertuah menerima laporan ini dari warga setempat.
Situasi ini menunjukkan kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan desa dan kurangnya transparansi, bahkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait informasi publik.
Pemimpin Redaksi Pesisirbertuah Andredaeng. segera menghubungi Bendahara Desa Teluk Bano I, Zulfikar, via WhatsApp untuk mengklarifikasi masalah ini. Zulfikar membenarkan penunggakan gaji untuk November dan Desember. “Benar Pak, bulan 11 dan bulan 12… Tapi kalau Bapak mau info lebih detail, bagus Bapak langsung ke kantor desa Pak,” ujar Zulfikar.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai alasan penunggakan gaji selama berbulan-bulan, Zulfikar gagal memberikan jawaban langsung. Ia malah mengalihkan pembicaraan dan menyarankan wartawan datang langsung ke kantor kepenghuluan. “Silakan datang ke kantor Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kami siap melayani… Informasi ADK, DK, BKK… Dstttt…,” balas Zulfikar.
Tak hanya itu, upaya konfirmasi tim Pesisirbertuah kepada Penghulu Teluk Bano I juga menemui jalan buntu. Salah satu nomor tim Pesisirbertuah yang mencoba menghubungi beliau justru diblokir. Sikap ini semakin mempertajam kesan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab dan menghambat akses publik terhadap informasi yang krusial.
Respons Bendahara Zulfikar yang tidak etis dan upaya pemblokiran oleh Penghulu jelas mempersulit kerja media. Sikap ini menghambat upaya publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel terkait penggunaan dana desa. Lebih jauh, sikap ini dapat diindikasikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Tindakan mempersulit akses informasi ini juga berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Transparansi adalah kunci,
dan penundaan gaji perangkat desa tanpa penjelasan yang memadai serta sikap tertutup pejabat menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan di Teluk Bano I. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang tegas dan lugas, bukan birokrasi yang berbelit-belit dan melanggar hak mereka untuk tahu.
Rilis pimred.







