Kerugian Dana desa dan dana Pangan Mencuat
Pekanbaru, Riau – Penghulu Sinaboi, RAPIKA, menolak kunjungan audit dari Pemimpin Redaksi dan Penasihat Hukum media Autentiknew asal Pekanbaru, Riau. Yang berkelaborasi bersama media pesisirbertuah. Rokan hilir (Rohil)
Kunjungan ini bertujuan mengonfirmasi sejumlah data krusial tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025, termasuk dugaan kerugian dana ketahanan pangan tahap 1 di desa tersebut. Penolakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999).
Upaya Konfirmasi yang Dihalangi
Penasihat Hukum Autentiknew, Bapak Udi Simbolon, berupaya keras memfasilitasi pertemuan melalui rekanan di Bagansiapi-api yang memiliki relasi dengan Penghulu Sinaboi. Permintaan pertemuan di desa penghulu disampaikan secara langsung. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Data Audit Menjadi Sorotan Utama
Tim Autentiknew membawa sejumlah data yang ingin mereka konfirmasi, termasuk informasi mengenai dana ketahanan pangan tahap 1 yang dikabarkan mengalami kerugian signifikan akibat kematian banyak hewan ternak. Selain itu, terdapat data lain serta laporan dari warga setempat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam salah satu kegiatan desa.
Ragam Alasan Penolakan dari Penghulu
Berbagai upaya menghubungi Penghulu Sinaboi melalui rekanan di Rokan Hilir, Bagansiapi-api, juga menemui jalan buntu. Penghulu Rapika berdalih akan menuju Desa Darussalam dan baru kembali tengah malam. Alasan lain pun diajukan, mulai dari, meminta dilakukanya komfirmasi hanya melalui via WhatsApp,dan anjuran untuk bertemu BUMDES hingga klaim banyak kesibukan lainnya.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Penolakan akses data dan penghambatan kerja jurnalistik ini berpotensi besar melanggar hukum. Sebagai Badan Publik, kantor penghulu wajib menyediakan informasi publik sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Lebih lanjut, tindakan Penghulu Sinaboi dapat dikategorikan sebagai penghambatan kemerdekaan pers. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (2) dan (3) melindungi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Paling krusial, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Laporan Hukum Akan Segera Dilayangkan
Mengingat seriusnya pelanggaran ini, pihak Autentiknew menegaskan akan segera melaporkan insiden ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setibanya di Pekanbaru. Laporan resmi akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau, guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.













