Rokan Hilir—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Khairul Fahmi, ST, memberikan klarifikasi mendalam mengenai pemberitaan yang menyeret namanya. Klarifikasi disampaikan langsung saat Khairul ditemui di kantornya siang ini.
Tugas Konsultan Pengawas Dipertegas
Khairul Fahmi menjelaskan, persoalan terkait kegiatan yang menjadi topik pemberitaan seharusnya dirujuk kepada konsultan pengawas. Beliau menegaskan bahwa seluruh kegiatan di Dinas PUTR Rokan Hilir memiliki konsultan pengawas. Tugas konsultan adalah mengawasi jalannya pekerjaan. Pengawasan memastikan kegiatan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan. Konsultan pengawas bertugas memeriksa apakah pembangunan telah dikerjakan dengan benar dan sesuai rencana.
Fahmi juga mengungkapkan, kegiatan dengan nominal besar dan proyek yang dilelang kini didampingi oleh pihak kejaksaan. Pendampingan ini menunjukkan komitmen dinas. Ia memastikan tidak ada ruang untuk main-main dalam persoalan ini.
Khairul Fahmi menambahkan, jika terdapat pekerjaan kontraktor yang tidak beres atau tidak sesuai, kontraktor wajib mengembalikan uang kegiatan tersebut.
Kebijakan ini menekankan pertanggungjawaban penuh kontraktor terhadap kualitas pekerjaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan memberikan pemahaman jelas kepada publik.
Rilis. Redaksi







