ROKAN HILIR, RIAU – Sikap bungkam Penghulu Panipahan, Kasmir Saputra, terkait permintaan informasi dari tim media pesisirbertuah mengenai penggunaan dana ketahanan pangan di desanya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Terhitung sejak 3 April 2025 hingga 8 Mei 2025, Penghulu Kasmir Saputra belum memberikan keterangan maupun jawaban kepada wartawan terkait isu krusial ini.
Ketidakresponsifan Penghulu Panipahan ini tidak hanya menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar, tetapi juga berpotensi melangkahi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP secara tegas mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa yang diwakili oleh Penghulu, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat.
“Sikap seorang Penghulu yang memilih untuk bungkam ketika dimintai keterangan oleh media terkait penggunaan dana publik adalah sebuah preseden buruk.
Ini mengindikasikan adanya potensi ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran atau setidaknya kurangnya pemahaman akan pentingnya transparansi,” tegas seorang pakar Hukum Tata Negara dan UU KIP di Rokan Hilir.
“UU KIP jelas mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan dan itupun harus berdasarkan alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
Dana ketahanan pangan merupakan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan vital masyarakat desa, terutama dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.
Pengelolaan dana ini seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
Dengan memilih untuk tidak memberikan keterangan sama sekali kepada media, Penghulu Kasmir Saputra menciptakan ruang spekulasi dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Sikap ini juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap peran media sebagai salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial.
“Upaya media untuk mendapatkan informasi adalah bagian dari fungsi pengawasan publik. Ketika seorang pejabat publik menghindar dan tidak memberikan jawaban, hal ini justru menimbulkan kecurigaan dan menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” lanjut pakar hukum tersebut.
Publik dan khususnya warga Panipahan berhak mengetahui bagaimana dana ketahanan pangan di desa mereka dikelola.
Ketertutupan informasi seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan berpotensi menghambat pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.
Media pesisirbertuah telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam mencari informasi demi kepentingan publik. Sikap Penghulu Panipahan yang terus membisu sangat disayangkan dan dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajibannya sebagai pejabat publik dan potensi pelanggaran terhadap UU KIP.
Ke depan, diharapkan Penghulu Kasmir Saputra dapat membuka diri dan memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penggunaan dana ketahanan pangan di Desa Panipahan.
Keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat. Jika sikap bungkam ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Rilis. Tim pesisirbertuah.












