Rokan hilir– Upaya media untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel terkait pengelolaan dana ketahanan pangan di bawah kepemimpinan Penghulu Manggala Sempurna Khaironsyah Barumun menemui jalan buntu.
Sejak tanggal 19 Maret 2025, konfirmasi mengenai pengelolaan dana publik ini terus diupayakan, namun respons yang diberikan oleh Penghulu terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Pada tanggal 19 Maret 2025, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Penghulu Khaironsyah memberikan jawaban, “Karna saya GK perna memberikan laporan lewat hp, mhn maaf ya pak.” Janji untuk bertemu secara langsung kemudian dilontarkan pada tanggal 21 Maret 2025 dengan pernyataan, “Klu saya kebagan kita ketemu duduk sama.”
Namun, hingga tanggal 15 April 2025, janji pertemuan tersebut tidak kunjung terealisasi. Jawaban yang diterima media pun tetap sama, “Ya kita jumpa aja biar enak critanya d hp saya GK bisa,” tanpa ada tindakan nyata untuk mewujudkan pertemuan tersebut.
Ironisnya, upaya konfirmasi lebih lanjut yang dilakukan oleh media setelah tanggal 15 April 2025 tidak lagi mendapatkan respons sama sekali dari Penghulu Khaironsyah. Sikap ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pejabat publik terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan inti dari UU KIP.
UU KIP secara tegas mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta memberikan respons yang cepat dan tepat waktu terhadap permintaan informasi.
Penolakan atau pengabaian permintaan informasi tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
Sikap Penghulu Khaironsyah yang terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana ketahanan pangan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola dan dipertanggungjawabkan, terutama dana yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan mereka.
Media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan demi kepentingan publik dan mengawal implementasi UU KIP di seluruh lapisan pemerintahan.
Sikap tertutup dan tidak responsif dari pejabat publik seperti ini akan menjadi catatan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Demikian berita ini disampaikan
Rilis. Tim pesisirbertuah.










