PESISIRBERTUAH.COM – ROKAN HILIR – Kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir memanas. Seorang wartawan media online lokal mengambil langkah hukum.
Wartawan tersebut berada di Pekanbaru hari ini. Besok, ia resmi melaporkan dugaan ancaman serta indikasi korupsi ke Polda Riau.
Langkah hukum ini merespons pemberitaan proyek. Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026. Data papan plang proyek menunjukkan kegiatan Pembangunan Gerbang Jalan Pasir Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Proyek senilai Rp180.425.000 itu dikerjakan oleh CV. Hidayah.
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek tersebut menuai sorotan tajam. Pelaksanaan proyek diduga dikerjakan oleh pihak keluarga anggota dewan. Selain itu, lokasi pekerjaan dinilai bermasalah karena tidak memiliki akses jalan memadai.
Dalam menyoroti program Pokir tersebut, wartawan juga mempertanyakan sumber aspirasi yang melatarbelakangi pengusulan kegiatan. “Dugaan program Pokir itu, apa benar berasal dari aspirasi masyarakat atau justru aspirasi pribadi?” Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program Pokir DPRD Rohil.
Konfirmasi via WhatsApp telah dilakukan kepada pihak terkait. Upaya ini memenuhi prinsip perimbangan berita. Namun, respons resmi masih dinantikan guna menjaga objektivitas pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus memantau perkembangan kasus. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi.












