ROKAN HILIR, TGL 18 – juli – 2025 – Dugaan ketidakberesan dalam realisasi anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 kembali mencuat. Informasi ini, yang melibatkan nama mantan Plt. Kepala Dinas Damkar, kini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi dari pihak terkait.
Realisasi Fiktif dan Dana SILPA Fantastis
Ardiles Daulay, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Damkar, yang akrab disapa Leles, memberikan konfirmasi mengejutkan terkait laporan pengadaan tiga unit laptop tahun 2024 yang tidak terealisasi, namun tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). “Kegiatan tersebut benar tidak direalisasikan,” tegas Leles saat dikonfirmasi di kantornya. Ia menambahkan bahwa bukan hanya pengadaan laptop, melainkan terdapat pula kegiatan lain yang tidak terlaksana pada tahun yang sama, diduga karena permasalahan anggaran di Rokan Hilir.
Lebih lanjut, Leles mengungkapkan bahwa Dinas Damkar pada tahun 2024 melakukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir dengan nominal yang terbilang fantastis, mencapai Rp 3 miliar. Jumlah ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Janji Bukti yang Tak Kunjung Terealisasi
Upaya media untuk mendapatkan data bukti SILPA yang disebutkan Leles melalui komunikasi via WhatsApp menemui jalan buntu. Setelah berjanji akan mengirimkan data tersebut keesokan harinya, Leles kembali menunda dengan alasan acara keluarga. “Maaf bang, saya lagi ada acara keluarga di Ujung Tanjung. Senin kita ketemu di kantor saja bang,” jawabnya.
Jawaban ini dinilai tidak berdasar. Mendapatkan data SILPA seharusnya tidak membutuhkan waktu lama atau sesulit itu. Penundaan ini justru memicu spekulasi dan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik permasalahan anggaran Damkar. Transparansi informasi, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mutlak diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Desakan Investigasi dari Aktivis dan Masyarakat
Menyikapi temuan ini, Andredaeng dari tim investigasi, komunitas aktivis muda Indonesia, PD ( KAMI ) mendesak tindakan tegas. “Kami meminta kepada Bapak Bupati H. Bistamam, Bapak Wakil Bupati John Charles, B.B.A., M.B.A., beserta Sekretaris Daerah Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si. untuk segera bertindak melakukan pengecekan kebenaran data dan kasus tersebut,” tegas Andredaeng dengan berwibawa.
Mengingat besarnya nominal SILPA dan dugaan realisasi fiktif, publik menuntut penyelidikan yang komprehensif. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam pemerintahan yang bersih, sesuai dengan semangat UU KIP yang menekankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim pesisirbertuah.







