ROHIL — Camat Sinaboi secara resmi menegaskan pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait pemberhentian Kepala Dusun VI Sungai Bakau, Edi Santoso.
Bahkan surat teguran tahap pertama, kedua, hingga ketiga pun tidak pernah diketahui atau diterima oleh pihak Kecamatan. Artinya, seluruh proses yang dilakukan Penghulu Sungai Bakau berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan tanpa melalui prosedur administrasi yang berlaku.
“Kami tidak menerima pemberitahuan apa pun soal pemberhentian Kadus tersebut. Jangankan surat keputusan pemberhentian, surat teguran I, II, maupun III pun kami tidak tahu-menahu,” tegas Camat Sinaboi.
Hal ini membuktikan bahwa pemberhentian yang dilakukan oknum Penghulu Sungai Bakau tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Diketahui sebelumnya, pemberhentian sepihak ini terjadi setelah permintaan uang senilai Rp3 juta ditolak oleh Edi santoso. Namun Camat Sinaboi menegaskan, sampai saat ini tidak ada laporan resmi maupun pemberitahuan terkait hal tersebut masuk ke meja kerjanya.












