Biasa akrab sekarang asing. KPLP pilih blokir nomor WhatsApp Media Diduga menghindar konfirmasi wartawan.

Berita, Riau, Rokan Hilir20 Dilihat

BAGANSIAPIAPI, PESISIRBERTUAH.COM – Upaya konfirmasi terkait dugaan berbagai pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menemui jalan buntu. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Sigit Pramono, diduga kuat memblokir nomor aplikasi pesan WhatsApp milik perwakilan media Pesisirbertuah.com. Tindakan menutup diri ini memperpanjang daftar catatan buruk mengenai transparansi dan etika birokrasi di lingkungan lapas tersebut.

 

​Kontak Centang Satu di Sore Hari

 

​Penutupan akses informasi ini terjadi saat Pimpinan Redaksi Pesisirbertuah.com mencoba menghubungi kembali Sigit Pramono pada sore hari ini, Selasa (26/5/2026). Upaya pengiriman pesan konfirmasi tersebut hanya membuahkan tanda centang satu pada aplikasi WhatsApp, yang mengindikasikan bahwa nomor kontak jurnalis telah diblokir.

 

​Langkah sepihak dari pejabat lapas tersebut memutus ruang diskusi yang objektif dan berimbang. Tindakan ini juga memperkuat dugaan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab memberikan klarifikasi kepada publik.

 

​Sorotan Tajam Terhadap Etika Pelayan Publik

 

​Sikap represif digital yang ditunjukkan oleh oknum pejabat lapas memicu kekecewaan mendalam dari kalangan pers dan masyarakat. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat publik memikul kewajiban moral dan hukum untuk bersikap responsif terhadap kontrol sosial.

 

​”Kami sangat menyayangkan arogansi ini. Banyak oknum pegawai di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang kini dinilai memiliki etika (attitude) bobrok dan terkesan antikritik,” ungkap Andre Daeng, Pimpinan Redaksi Pesisirbertuah.com.

 

​Arogansi jabatan yang diperlihatkan oknum penegak hukum di dalam lapas mencederai semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat. Publik kini mempertanyakan komitmen integritas para pemegang jabatan di Lapas Bagansiapiapi yang seharusnya menjadi pengayom, bukan justru membangun benteng pembungkaman.

 

​Pelanggaran Keras Terhadap Kemerdekaan Pers

 

​Tindakan pemblokiran ini bukan sekadar masalah komunikasi pribadi, melainkan bentuk nyata penghambatan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan menutup akses komunikasi, oknum lapas secara sadar telah mencederai hak publik untuk mendapatkan kebenaran informasi yang berimbang sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

​Sikap antikritik ini memicu desakan luas dari berbagai elemen masyarakat agar instansi terkait segera turun tangan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Ditjen PAS, serta Kanwil Kemenkumham Riau diminta segera melakukan evaluasi total dan menyapu bersih oknum-oknum pegawai lapas yang dinilai arogan serta merusak citra institusi. Jika pembiaran etika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lapas Bagansiapiapi dipastikan akan berada di titik nadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *