Tambak udang vanama, di Rokan hilir (Rohil) DIDUGA operasikan usaha tampa izin

Uncategorized347 Dilihat

Di duga Pengusaha tambak udang di Rohil, Rokan hilir kecamatan Sinaboi kepenghulu, sungai bakau RT.08 jl.pelabuhan, yang di urus oleh, BRIAN ditemukan operasikan usaha tanpa surat izin usaha pertambakan dan izin dari pemerintah desa. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat tentang dampak lingkungan dan keselamatan.”

Yang mana Kegiatan tambak udang telah beroperasi selama lebih dari 1 tahun lama tanpa izin resmi, yang seharusnya tidak di perbolehkan melakukan pertambakan, di daerah tersebut,

Ketika mendatangi kantor kepenghuluan Andredaeng, yang selaku Tim kordinator lapang dari organisasi ( PD KAMI) ingin mempertanyakan apakah penggusa tambak udang tersebut sudah di berikan izin dari desa atau pun dari penghulu yang lama mau pun PJ sekarang, untuk mereka bisa melakukan pertambakan, tetapi kepala desa sementara PJ, tidak berada di kantor,

yang mna saat itu dikantor desa hanya kasi pemerintahan yang bernama ZAY, di kepenghuluan sungai bakau,

– Surat Izin Usaha Pertambakan (SIUP).

– Surat Izin Usaha dari Pemerintah Desa (SIO).

– Izin Lingkungan (AMDAL).

Kegiatan tambak udang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah.

Andre daeng kecewa atas hukum yang ada, dan mengkritik kegiatan ilegal tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum.

sudah banyak dari rekan LSM dan media lokal melakukan berbagai upaya terhadap pengusaha tersebut tetapi tidak berdampak apapun di nilai kebal hukum,

Ketika di lakukan konfirmasi oleh Andredaeng tim kordinator lapang mempertanyakan surat surat izin tambak udang tersebut,

zay, mengatan tidak tau apa-apa soal tambak udang tersebut dan membenar tidak adanya pembuatan surat izin usaha dari desa,

Pengusaha tambak udang tidak pernah menjumpai kepala desa, mau pun kami perangkat desa, untu melakukan pembuatan surat izin usaha nya di daerah kami, dan pihak pengusaha juga tidak pernah menunjukkan surat izin kelayakan usaha dari dinas dinas terkait kepada kami, kata zay

Andre daeng menyampaikan..

yang mana ini berdampak merugikan bagi daerah kita, yang mana pemilik dari tambak udang vaname ini bukan dari daerah kita ataupun kota kita, Yg mana keberadaan pemilik tambak udang tersebut tidak jelas orangnya,

Kita tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.kami akan segera melakukan penindakan dan meminta pengusaha tersebut untuk memenuhi persyaratan hukum, sambung, Andredaeng,

Di minta Pengusaha tambak udang harus mematuhi peraturan dan memprioritaskan keselamatan lingkungan. Di harapkan Pemerintah harus terus mengawasi dan menindak pelanggaran hukum secepatnya

,tutup. Andre daeng.

Di himbau kepada dinas Dinas yang terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha tambak udang ilegal tersebut,

1. Dinas Kelautan dan Perikanan ( ROHIL)

2. penghulu sungai bakau dan perangkat desa

3. dinas lingkungan hidup ( DLH ) ( ROHIL)

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertambangan

 

Rilis. Tim lapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed