Sikap Tertutup PJ Penghulu Bagan jawa Pesisir kangkangi UU KIP.

Berita, Rokan Hilir176 Dilihat

Diduga Hambat Transparansi Dana Desa

Bagan jawa Pesisir – Pertanyaan publik terkait pengelolaan dana desa tahap 1 tahun 2025 di Bagan Punak Pesisir, khususnya mengenai transparansi, menjadi sorotan utama. Pasalnya, komunikasi antara Pemimpin Redaksi Media Pesisirbertuah, Andre Daeng, yang juga merupakan warga setempat, dengan Penjabat (PJ) Penghulu Munawaroh, diduga mengalami kendala serius.

Upaya Konfirmasi yang Berujung Buntu

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Andre Daeng sejak tanggal 25 Juni 2025 melalui aplikasi WhatsApp Messenger. Pertemuan silaturahmi dan diskusi mengenai pengelolaan dana desa diharapkan dapat terwujud dengan PJ Penghulu yang baru dilantik Bupati ini. Namun, respons yang didapatkan cenderung menunda-nunda.
Pada tanggal 25 Juni, jawaban yang diterima adalah, “Sya LG diluar pak.” Ketika ditanya mengenai ketersediaan waktu, jawaban yang diberikan kembali mengambang: “Ntilh diksi tau pak.”

Indikasi Penolakan Komunikasi yang Berlanjut

Komunikasi kembali diupayakan pada tanggal 27 Juni 2025, namun PJ Penghulu Munawaroh diduga masih mengelak untuk bertemu dengan alasan “Lg sibuk pak.” Puncak dari kebuntuan komunikasi terjadi pada tanggal 29 Juni. Nomor WhatsApp Media Pesisirbertuah tidak lagi dapat terhubung, mengindikasikan adanya pemblokiran oleh PJ Penghulu.

Kekecewaan Publik dan Dugaan Pelanggaran UU KIP

Sikap PJ Penghulu ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Andre Daeng. Sebagai seorang jurnalis media lokal dan juga warga, Andre Daeng mempertanyakan etika seorang penghulu yang melakukan pemblokiran. Perbandingan dengan penghulu sebelumnya, yang dinilai sangat terbuka, semakin memperkuat keraguan terhadap transparansi PJ Penghulu saat ini.

Keadaan ini dinilai tegas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keterbukaan informasi semestinya menjadi landasan bagi pejabat publik, terutama dalam pengelolaan dana desa yang notabene merupakan uang rakyat. Sikap tertutup dan penghindaran komunikasi ini dapat menimbulkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat. Diduga, hal ini mencerminkan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Bagan Jawa Pesisir.

Hingga berita ini di terbitkan penghulu bagan Jawa pesisir masih blm dapat dijumpai atau dihubungi. dan tim media pesisirbertuah masih berupaya untuk mencari dan menghubungi penghulu sampai detik ini.

Rilis pimred pesisirbertuah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed