Penghulu Siarang Arang Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan

Uncategorized332 Dilihat

PesisirBertuah.com – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Siarang Arang, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, mencuat setelah Penghulu Armini, S.Pd., menolak memberikan keterangan dan bukti konkret terkait alokasi dana tersebut kepada media PesisirBertuah.com.

 

Berawal dari aduan warga mengenai dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, Pemimpin Redaksi PesisirBertuah.com berinisiatif mengonfirmasi langsung kepada Penghulu Armini melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Penghulu Armini membantah tuduhan warga dan menyatakan bahwa dana ketahanan pangan di desanya dikelola dengan baik.

 

“Laporan warga itu tidak benar. Dana ketahanan pangan di sini ada, bukan fiktif. Jika ingin informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke desa,” ujar Penghulu Armini.

Namun, ketika diminta untuk memberikan keterangan rinci mengenai jenis kegiatan yang didanai dan bukti foto pengelolaan dana, seperti kebun ketahanan pangan, Penghulu Armini menolak. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana publik di desa tersebut.

 

Pelanggaran UU Transparansi Publik

Penolakan Penghulu Armini untuk memberikan informasi yang jelas dan bukti konkret melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

 

Dalam Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengelolaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran negara seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaannya.

 

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat Desa Siarang Arang berhak mengetahui secara rinci bagaimana dana ketahanan pangan dialokasikan dan dikelola. Ketidaktransparanan ini dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

 

Media PesisirBertuah.com mendesak Penghulu Armini untuk segera memberikan keterangan yang jelas dan bukti konkret mengenai pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Siarang Arang. Kami juga mendesak Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dan pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ketidaktransparanan ini.

 

Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah desa harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan untuk kesejahteraan rakyat..

 

Rilis.. Tim pesisirbertuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed