Penghulu Sekeladi Diduga Hambat Keterbukaan Informasi Publik, Respons Wartawan dengan Emotikon dan Pemblokiran

Riau, Rokan Hilir196 Dilihat

PESISIRBERTUAH.COM – Wahyu Sukri, S.Pd, Penghulu Kampung Sekeladi, diduga menghambat keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana ketahanan pangan di wilayahnya. Sikap ini menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat transparansi.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi pesisirbertuah.com melalui pesan WhatsApp justru berujung pada tindakan yang tidak profesional. Alih-alih memberikan jawaban yang informatif, Penghulu Wahyu Sukri hanya mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor desa. Setelah beberapa saat, ia mengirimkan emotikon senyum dan langsung memblokir nomor telepon wartawan.

 

Sikap ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP secara tegas mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.

 

“Tindakan Penghulu Sekeladi ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ahmad Alimin..Pengamat UU KIP, Dan ketua organisasi PD KAMI..

 

Menurut Ahmad Alimin, sikap Penghulu Sekeladi menunjukkan ketidakpahaman terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik. “Masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik dikelola.

 

Penghulu seharusnya memberikan informasi yang jelas dan akurat, bukan menghindar atau malah memblokir wartawan,” tegasnya.

 

Tindakan Penghulu Sekeladi ini juga dinilai dapat merusak citra pemerintah desa dan kepercayaan masyarakat. “Jika pejabat publik saja tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintah?” kata Ahmad Alimin..

 

Tim redaksi pesisirbertuah.com akan terus berupaya mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana ketahanan pangan di Kampung Sekeladi. Mereka juga akan melaporkan tindakan Penghulu Wahyu Sukri kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pesan Redaksi :

Kami mengecam keras tindakan Penghulu Sekeladi yang menghambat keterbukaan informasi publik. Kami juga menyerukan kepada seluruh pejabat publik untuk menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.

 

Rilis. Tim pesisirbertuah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed