Penghulu Pematang Botam Bungkam Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Uncategorized219 Dilihat

PEMATANG BOTAM, PESISIRBERTUAH – Sikap tertutup Penghulu Pematang Botam, Sahmuhdin Simatupang S.Pd., terkait rincian anggaran dana ketahanan pangan yang dikelola oleh pemerintah desa setempat menuai sorotan tajam.

 

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media Pesisirbertuah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan. Pesan yang dikirim hanya dibaca, sementara panggilan telepon diabaikan.

 

Pemimpin Redaksi Pesisirbertuah, Andredaeng, menyatakan kecurigaannya atas sikap penghulu tersebut. “Bungkamnya Penghulu Simatupang menimbulkan pertanyaan besar.

 

Kami menduga kuat adanya potensi penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan, yang menjadi alasan mengapa beliau enggan memberikan klarifikasi kepada publik melalui media,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Menanggapi situasi ini, seorang praktisi hukum yang ahli di bidang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) angkat bicara. Menurutnya, sikap Penghulu Pematang Botam jelas bertentangan dengan semangat dan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“UU KIP secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan benar kepada masyarakat. Dana ketahanan pangan adalah anggaran publik yang penggunaannya harus transparan dan akuntabel. Sikap penghulu yang enggan memberikan informasi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UU KIP dan menciderai hak masyarakat untuk mengetahui,” tegas ahli hukum tersebut.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publik dapat menimbulkan kecurigaan dan berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Tindakan penghulu yang memilih bungkam justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan dana tersebut. Aparat penegak hukum dan pihak berwenang lainnya perlu mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas persoalan ini,” imbuhnya.

 

Publik Pematang Botam kini menanti penjelasan transparan dari Penghulu Sahmuhdin Simatupang terkait pengelolaan dana ketahanan pangan. Sikap tertutup yang dipertahankannya tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Rilis tim pesisirbertuah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *