Rokan hilir– Penghulu definitif Bangko Lestari, Lilik Awaluddin, menunjukkan arogansi kekuasaan dengan secara terang-terangan mengabaikan hak media untuk melakukan fungsi kontrol sosial terkait penggunaan dana ketahanan pangan di wilayahnya.
Rentang waktu yang cukup panjang, dari 4 Maret 2024 hingga 3 Mei 2025, menjadi saksi bisu atas upaya tanpa respons dari Penghulu Lilik Awaluddin terhadap konfirmasi yang diajukan oleh media pesisirbertuah.com melalui platform WhatsApp.
Sikap membisu yang dipertontonkan oleh seorang pemimpin yang seharusnya mengedepankan transparansi ini bukan hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, namun juga berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemimpin Redaksi pesisirbertuah.com, Andredaeng, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas tindakan Penghulu Lilik Awaluddin.
“Sikap bungkam seorang penghulu yang dipilih oleh masyarakat dan dibayar dengan uang rakyat adalah sebuah penghinaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Seharusnya, sebagai pejabat publik, Lilik Awaluddin membuka diri selebar-lebarnya terhadap pertanyaan media yang notabene adalah representasi dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujar Andredaeng dengan nada geram.
Tindakan Penghulu Lilik Awaluddin ini jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
UU KIP secara eksplisit mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon informasi.
Sikap menghindar dan tidak responsif terhadap media adalah indikasi kuat adanya ketidakberesan atau potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana ketahanan pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Salah seorang Pakar Hukum Tata Negara dan UU KIP, yang enggan disebut namanya, memberikan analisis pedas terkait perilaku Penghulu Lilik Awaluddin.
“Tindakan penghulu yang memilih membisu seribu bahasa ketika dikonfirmasi oleh media adalah sebuah tamparan keras bagi supremasi hukum dan prinsip keterbukaan informasi.
UU KIP hadir untuk memastikan tidak ada informasi publik yang disembunyikan, apalagi yang menyangkut penggunaan anggaran negara atau daerah.
Sikap tidak kooperatif seperti ini justru menimbulkan kecurigaan dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” tegas beliau.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan sikap seorang pejabat publik yang mengabaikan permintaan informasi dari media.
“Media memiliki fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang. Menghalangi atau mempersulit media dalam menjalankan fungsinya sama dengan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui.
Penghulu Lilik Awaluddin patut diduga telah melakukan pelanggaran etika jabatan dan berpotensi melanggar ketentuan dalam UU KIP,” tandasnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel di Rokan hilir.
Sikap arogan dan tertutup dari seorang pemimpin desa dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan yang partisipatif.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pejabat publik yang terbukti menghalang-halangi keterbukaan informasi, demi tegaknya prinsip good governance dan hak masyarakat untuk tahu.
Bungkamnya Penghulu Lilik Awaluddin adalah alarm bagi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa dan penegakan UU KIP di seluruh pelosok negeri.
Rilis. Tim pesisirbertuah.












