PENGHULU BANGKO SEMPURNA Diduga Kangkangi UU KIP!!! Pilih Pamer Keluarga Ketimbang Transparansi Dana Desa!!!

Uncategorized229 Dilihat

Rokan hilir – Arogansi kekuasaan kembali dipertontonkan pejabat publik di Riau! Penghulu Bangko Sempurna, Tugiono AM, secara terang-terangan diduga meludahi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan membungkam upaya media menguak penggunaan dana ketahanan pangan.

 

Bukan hitungan hari, namun berminggu-minggu tim media pesisirbertuah.com dibuat gigit jari menanti respons Penghulu Tugiono.

 

Setelah janji palsu “sedang musrenbang” pada 4 Maret 2025, yang diterima hanyalah centang biru WhatsApp hingga 10 Mei 2025. Sikap bungkam seorang pemimpin yang digaji uang rakyat ini bukan sekadar abai, namun sebuah penghinaan terhadap hak publik untuk tahu!

 

Ironisnya, di tengah bisunya terhadap media, linimasa media sosial Tugiono justru riuh dengan potret kebersamaan keluarga. Sebuah tamparan telak bagi nurani pejabat publik yang seharusnya mengutamakan akuntabilitas.

 

Prioritas macam apa yang dianut seorang penghulu yang lebih memilih pencitraan pribadi ketimbang menjawab pertanyaan krusial menyangkut hajat hidup warganya?

 

Pemimpin Redaksi pesisirbertuah.com, Andredaeng, tak mampu menyembunyikan geramnya. “Penghulu yang alergi terhadap konfirmasi media adalah aib bagi demokrasi! Tugiono seharusnya sadar, dana ketahanan pangan itu uang rakyat, bukan dana pribadinya yang boleh disembunyikan seenaknya!”

 

Lebih lanjut, Andredaeng menegaskan, “Sikap pengecut Tugiono jelas melanggar UU KIP. Hak masyarakat untuk tahu tidak bisa dibungkam hanya karena seorang penghulu merasa risih dikorek kinerjanya. Ada udang di balik batu? Patut diduga!”

 

Seorang pakar hukum tata negara dan UU KIP yang enggan disebutkan namanya tanpa tedeng aling-aling menyebut tindakan Tugiono sebagai pelecehan terhadap hukum. “Memilih bungkam saat media bertanya adalah indikasi kuat ada yang disembunyikan.

 

UU KIP hadir bukan untuk pajangan! Penghulu Tugiono patut diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap kewajibannya sebagai badan publik.”

 

Pakar tersebut menambahkan, “Alasan seribu musrenbang pun tak bisa membenarkan sikap anti-transparansi ini. Media adalah mata dan telinga masyarakat. Menghalangi media sama dengan membungkam kebenaran dan melindungi potensi praktik korupsi di tingkat desa.”

 

Kasus ini adalah sinyal bahaya bagi tata kelola desa di Rokan Hilir! Keangkuhan seorang penghulu bisa merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan yang bersih.

 

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas! Jangan biarkan arogansi membudaya dan UU KIP hanya menjadi macan kertas di hadapan para penguasa desa!

Bungkamnya Tugiono adalah bukti telanjang: pengawasan dana desa masih jauh panggang dari api!

Rilis. Tim pesisirbertuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed