ROHIL – Langkah sewenang-wenang Datuk Penghulu Sungai Bakau dalam memberhentikan Kepala Dusun 6, Edi Santoso, kini resmi bergulir ke ranah hukum administrasi. Edi Santoso bersama perwakilan masyarakat dan awak media mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) pada pukul 15.10 WIB untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Bidang Pemdes Dinas PMK, H. Hasbullah, S.Ag., guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat desa.

Masyarakat Menuntut Pembatalan SK dan Pemanggilan Pihak Terkait
Penyerahan berkas diterima langsung oleh H. Hasbullah di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Edi Santoso menegaskan bahwa Dinas PMK harus segera memanggil Datuk Penghulu Sungai Bakau untuk mempertanggungjawabkan keputusannya secara terbuka. Masyarakat menilai tindakan pemberhentian tersebut cacat prosedur dan merusak ketenteraman warga.
“Penyelesaian permasalahan ini harus tuntas di Kantor Dinas PMK. Surat pembatalan pemberhentian wajib diserahkan langsung oleh Penghulu kepada saya di hadapan pejabat dinas,” tegas Edi Santoso.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas PMK. Publik menunggu ketegasan dinas dalam menindak oknum penghulu yang dinilai mengabaikan regulasi dan bertindak arogan terhadap perangkat desanya.
( RILIS ANDRE DAENG )






