Kepastian Hukum Melalui Eksekusi Barang Rampasan
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Agenda ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, pukul 09.25 WIB di halaman kantor setempat. Langkah strategis tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen institusi dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara transparan.
Sinergitas Antarlembaga dalam Penegakan Hukum
Kegiatan krusial ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA., MBA., dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum. Selain itu, unsur pimpinan DPRD, Polres, Pengadilan Negeri, Kodim 0321/Rohil, serta Dinas Kesehatan turut menyaksikan prosesi tersebut. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan adanya kolaborasi kuat dalam menjaga kondusivitas serta keamanan wilayah dari tindak kriminalitas.
Rincian Destruksi Barang Bukti Tindak Pidana
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari total 76 perkara. Secara teknis, barang haram narkotika yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 179,25 gram.
Ganja: 79,07 gram.
Pil Ekstasi: 99,5 gram.
Selanjutnya, berbagai alat kejahatan dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Keamanan Negara turut dihancurkan. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran fisik guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Komitmen Pencegahan dan Akuntabilitas Publik
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari tugas jaksa untuk menyelesaikan putusan hakim secara tuntas. Oleh karena itu, penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dapat diminimalisir demi menghindari risiko penyalahgunaan. Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan daerah yang lebih baik. Prosesi berakhir pada pukul 10.15 WIB dalam situasi yang sangat kondusif.










