ROHIL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) meminta Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Dusun 6 Edi Santoso di Desa Sungai Bakau segera dibatalkan. Datuk Penghulu Sungai Bakau Supiyanto diduga memberhentikan pejabat dusun tersebut secara sepihak. Tindakan ini memicu keresahan warga setempat.
Syarat Administrasi Tidak Terpenuhi
Kepala Bidang Pemerintahan Kepenghuluan PMK, H. Hasbullah, S.Ag memberikan keterangan resmi di kantornya pada Senin pukul 14.45 WIB. Ia menegaskan Pemberhentian itu tidak sah karena tidak melalui proses sebagai mana yg diatur oleh undang undang dan peraturan yg berlaku.
Isu Pungutan Liar Catut Nama Dinas
Pemecatan ini diduga berawal dari penolakan Kepala Dusun untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Oknum Penghulu disinyalir meminta sejumlah dana tersebut dengan mencatut nama Dinas PMK.
Hasbullah membantah keras keterlibatan instansinya dalam praktik tersebut. Pihaknya tidak pernah mengetahui apalagi memerintahkan pemungutan uang kepada perangkat desa. “Kami tidak tahu-menahu soal uang Rp3 juta itu. Kami tidak pernah menyuruh hal semacam itu,” ujarnya.
Dinas PMK telah berkoordinasi dengan Camat Sinaboi untuk membatalkan SK tersebut. Hasbullah juga meminta warga menyerahkan laporan tertulis resmi sebagai dasar pemanggilan pihak-pihak terkait. Seperti CAMAT, DATUK PENGHULU, DUSUN BESERTA MASYARAKAT..
Jika Penghulu tidak mengindahkan panggilannya, Dinas PMK siap meneruskan kasus ini ke Inspektorat. Warga beserta perwakilan korban akan didampingi untuk mengawal laporan dugaan pelanggaran wewenang dan pungutan liar ini secara langsung.
RILIS. ANDRE DAENG








