
Bagansiapiapi, 5 Januari 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir menanggapi pemberitaan media online (pesisirbertuah.com) terkait kegiatan tambak udang vaname yang berada dipinggir laut yang diduga Tampa izin, beroperasi / berusaha, sudah lebih dari 1 thn, yang berlokasi di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.
ANDREDAENG, media pesisirbertuah, dan rekannya,POPO,media investasi, mendatangi kantor DLH kabupaten Rokan hilir,
melakukan konfirmasi tentang tambak udang vaname yang diduga tidak memiliki izin usaha apapun,

CARLOS, yang saat itu berada di kantor, menjabat sebagai Kabid, DLH Kabupaten Rokan Hilir, memberikan jawab mengenai tambak udang vaname, menyampaikan,….
Sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berwenang memberi persetujuan lingkungan bukanlah DLH kabupaten, melainkan dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, yang merujuk dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 04 Tahun 2021. Selain itu jg, mengenai kewenangan pengawasan dan penyelesaian pengaduan merujuk kpd peraturan sbb:
1. PP No. 05 Tahun 2021 ttg Perizinan Berusaha Berbasiskan Resiko Lampiran I Sektor Kelautan dan Perikanan, Kewenangan Perizinan Berusaha utk kegiatan budidaya biota air laut yg berada di laut sampai dgn 12 mil berada Pada Gubernur;
2. Perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yg diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, kewenangan pengawasan dilakukan oleh Gubernur sebagaimana diatur dlm Pasal 493 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 ttg tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan hutan Pasal 7 ayat (2) huruf A menyebutkan bhw instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi berwenang mengelola pengaduan dalam hal izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan diterbitkan oleh Gubernur.
Jadi sesuai dgn uraian tsb diatas, Kami tidak punya wewenang untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian pengaduan, krn kewenangan terhadap pengusaha tambak udang vaname sbgmn tsb diatas di DLHK Provinsi Riau, kata CARLOS.
Yang mana sesuai peraturan pemerintah (PP) yang mana, kewenangan perizinan, pengawasan hutan dan pengaduan pencemaran,di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.pungkasnya Carlos. Namun utk memastikan kembali terkait dgn kewenangan ini kami akan berkoordinasi dan konsultasi dgn DLHK Provinsi Riau.
Rilis berita, Andredaeng












